SERANG – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kembali menjadi sorotan publik, terutama bagi para pekerja yang berharap mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp600.000. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah masih bisa daftar BSU secara mandiri?
Jawaban Tegas dari Pemerintah
Sayangnya, pendaftaran BSU tidak bisa dilakukan secara mandiri. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa proses penyaluran BSU dilakukan berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, bukan dari formulir online atau pendaftaran pribadi.
Syarat Penerima BSU 2025
Agar masuk dalam daftar penerima, pekerja harus memenuhi kriteria berikut:
-Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid
-Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025
-Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan
-Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT
-Bukan anggota TNI, Polri, atau ASN.
Jadwal Pencairan dan Cara Cek Status
BSU tahap 2 diperkirakan cair pada minggu pertama hingga kedua Juli 2025. Pekerja dapat mengecek status penerimaan melalui:
Situs resmi Kemnaker: bsu.kemnaker.go.id
Situs BPJS Ketenagakerjaan: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Waspada Penipuan
Karena tidak ada pendaftaran mandiri, masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan jasa pendaftaran atau percepatan pencairan BSU dengan imbalan. Informasi resmi hanya tersedia melalui kanal pemerintah.
Jika Anda belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau tidak memenuhi syarat, maka Anda tidak akan masuk dalam daftar penerima BSU. Namun, bagi yang memenuhi kriteria, bantuan akan otomatis ditransfer ke rekening masing-masing tanpa potongan.
Tim Redaksi