Beranda Pendidikan Antisipasi Siswa Beprestasi Tidak Tertampung, Zonasi PPDB Ditambah

Antisipasi Siswa Beprestasi Tidak Tertampung, Zonasi PPDB Ditambah

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dindikbud Provinsi Banten, M Yusuf.

SERANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menambah zonasi untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online (dalam jaringan) untuk SMA/SMK/SKh Tahun Ajaran 2020/2021 dari semula delapan zonasi kini menjadi 42 zonasi di delapan kabupaten/kota. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya siswa/siswi yang tidak tertampung, khususnya siswa berprestasi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 memgatur skema kuota PPDB 2020, dimana untuk jalur zonasi 50 persen, jalur afirmasi 15 persen, jalur pindahan 5 persen dan jalur prestasi 30 persen. Berbeda dengan PPDB 2019 dengan kuota jalur zonasi 80 persen, 10 persen pindahan dan jalur afirmasi dan prestasi masing-masing 5 persen.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dindikbud Provinsi Banten, M Yusuf mengatakan pihaknya terus melakukan penyempurnaan pada sistem PPDB tahun ini dari tahun lalu. Salah satunya penambahan jumlah zonasi yang semula hanya delapan, tahun ini menjadi 42 zonasi.

“Dengan penambahan zonasi ini diharapkan masalah siswa yang tidak tertampung yang terjadi pada tahun lalu, sekarang tidak lagi terjadi,” kaya Yusuf, Jumat (29/5/2020).

Meski begitu, Yusuf memastikan penambahan itu bukan karena adanya beberapa tambahan Unit Sekolah Baru (USB) yang dilakukan pemerintah. Akan tetapi lebih kepada untuk menampung siswa yang berprestasi yang sekarang tidak boleh mendaftar ke sekolah di luar daerah.

“Tahun ini, hampir kegiatan mengarah ke teknologi. Bagi mereka yang di masa lalu tidak paham akan teknologi, baik itu guru, murid, pegawai, secara terpaksa harus berusaha beradaptasi dengan teknologi, sesuai dengan tema Hardiknas kemarin, belajar dari Covid-19,” ujar Yusuf.

Selain penambahan zonasi, Yusuf mengungkapkan terdapat kebijakan baru pada PPDB online tahun ini, untuk siswa berprestasi selain masih diperbolehkan mendaftar sekolah di luar daerah tempatnya berdomisili, namun juga boleh ikut mendaftar secara zonasi. Hal itu dilakukan untuk mempermudah akses siswa ke sekolah.

“Zonasi tetap, tapi jika untuk siswa berprestasi boleh pilih sekolah yang sesuai. Anak berprestasi boleh juga ikut daftar di zonasi,” ungkapnya.

Pria yang menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Banten itu juga menuturkan, untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan massa di sekolah, di masa Pandemi Covid-19 ini, pihaknya akan berupaya untuk menggunakan sistem online secara keseluruhan dalam proses PPDB.

“Jadi tidak hanya saat pendaftaran tetapi juga sampai pada pengumpulan dokumen dan lain sebagainya. Kalaupun harus terpaksa ke sekolah, tentunya kita tetap menggunakan protokol kesehatan,” pungkasnya. (Tra/Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini