Beranda Peristiwa Antisipasi Penyakit Rabies, Anjing untuk Berburu Diamankan di Pelabuhan Merak

Antisipasi Penyakit Rabies, Anjing untuk Berburu Diamankan di Pelabuhan Merak

Kementerian Pertanian melalui Tim Kawasan Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Pelabuhan Penyeberangan Merak- Karantina Pertanian Cilegon mengamankan 2 ekor anjing yang akan dikirim ke Bekasi - foto istimewa

CILEGON – Kementerian Pertanian melalui Tim Kawasan Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Pelabuhan Penyeberangan Merak- Karantina Pertanian Cilegon mengamankan 2 ekor anjing yang akan dikirim ke Bekasi, Jawa Barat.

Anjing yang diangkut dalam mobil pick up itu awalnya dibawa ke Padang untuk berburu.

“Saat melakukan pengawasan rutin tim kami mengamankan mobil pick up yang memuat 2 ekor anjing dari Sumatera. Setelah dilakukan pemeriksaan sopir tidak dapat menunjukan dokumen Sertifikat Kesehatan dari asal,” jelas drh. Hidayat, Dokter Hewan Karantina Pertanian Cilegon, Senin (15/3/2021).

Hidayat mengatakan sopir diproses lebih lanjut guna dimintai keterangannya. Sementara barangbukti turut diamankan di Karantina Pertanian Cilegon untuk dilakukan pengujian laboratorium. Sopir diduga melanggar UU Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pasal 35.

“Sopir kita mintai keterangan lebih lanjut. Sementara anjingnya kita uji laboratorium dengan metode Elisa Rabies dan hasil uji titer antibodi Rabies menunjukkan hasil non protektif Rabies,” lanjut Hidayat yang juga merupakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Karantina Pertanian.

Sementara itu Kepala Karantina Pertanian Cilegon, Arum Kusnila Dewi pihaknya menaruh perhatian serius dalam upaya mencegah penyebaran penyakit Rabies yang bisa ditularkan oleh Hewan Penular Rabies (HPR) seperti anjing dan mencegah masuknya HPR ke Pulau Jawa yang bebas Rabies. Lalulintas anjing yang tidak terjamin kesehatannya beresiko penyebaran penyakit.

“Anjing tersebut akan di kembalikan ke Sumatera melalui Koordinasi Karantina Pertanian kawasan pelabuhan penyeberangan Merak-Bakauheni, Wilayahnya kerja Karantina Pertanian Lampung yang berada dibawah manajemen Karantina Pertanian Lampung,” ujar Arum.

Arum mengimbau kepada pengguna jasa karantina agar mematuhi prosedur karantina dengan melengkapi dokumen persyaratan dan melaporkan kepada pejabat karantina untuk dilakukan tindakan karantina, pengawasan dan atau pengendalian.

Arum juga menambahkan Karantina akan terus meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan instansi di pelabuhan Merak dan daerah asal terkait pengawasan media pembawa wajib karantina.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ