Beranda Pemerintahan Antisipasi Corona, Pegawai Pemprov Banten Diperkenankan Kerja di Rumah

Antisipasi Corona, Pegawai Pemprov Banten Diperkenankan Kerja di Rumah

(gambar: bengkulutoday.com)

SERANG – Mengantisipasi penyebaran Covid-19, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten diperkenankan bekerja dari rumah. Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin.

Kendati demikian, Komarudin menambahkan bahwa ASN yang bertugas di instansi layanan publik tetap bekerja seperti biasa. “Tidak semua ASN dapat menjalankan tugas dari rumah. Seperti pegawai Dishub, Rumah Sakit dan Samsat yang sifatnya pelayanan publik tetap harus datang ke kantor,” kata Komaruddin, Senin (16/3/2020).

Dikatakan Komarudin, pihaknya sudah mengelompokkan ASN yang dapat bekerja di rumah dan kantor menjadi tiga kelompok. Kelompok pertama yakni ASN yang berkaitan dengan pelayanan publik di instansi seperti Samsat, Rumah Sakit, Perpustakaan, Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) dan Dinas Perhubungan diwajibkan tetap bekerja di kantor.

Kelompok kedua ASN yang bekerja di bidang administrasi dapat bekerja dari rumah. Mereka dapat terpantau melalui Sistem Informasi Kinerja Aparatur Pemerintah (SIKAP). ”Kami dapat monitor kegiatan mereka dari hari ke hari melalui aplikasi SIKAP,” ujarnya.

Sedangkan kelompok ketiga adalah guru, baik ASN maupun non-ASN juga dapat bekerja dari rumah memberikan pelajaran daring kepada siswa, karena Pemorov Banten sudah meliburan sekolah selama dua pekan. Guru-guru juga terpantau melalui SIKAP.

“Pemprov Banten sudah siap untuk melaksanakan imbauan dari pemerintah, para ASN dapat bekerja dari rumah untuk mencegah penyebaran virus Corona,” pungkasnya. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini