PANDEGLANG – Anggota DPRD Pandeglang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rifqi Rafsanjani, resmi diberhentikan dari keanggotaan partai sekaligus jabatannya sebagai anggota DPRD Pandeglang. Pemberhentian ini merupakan buntut dari dugaan penganiayaan terhadap mantan pacarnya yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Gubernur Banten Andra Soni telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 608 Tahun 2025 tentang pemberhentian Rifqi sebagai anggota DPRD Pandeglang periode 2024–2029. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari SK Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS Nomor 093/SKEP/DPP-PKS/2025 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diterbitkan pada 15 Agustus 2025 dan telah diterima Sekretariat DPRD Pandeglang.
Ketua DPD PKS Pandeglang, Dodi Setiawan, membenarkan bahwa surat tersebut sudah masuk ke Sekretariat DPRD Pandeglang untuk diproses lebih lanjut. Menurutnya, penjadwalan paripurna PAW akan ditentukan melalui Badan Musyawarah (Bamus).
“Sudah ditandatangani gubernur. Suratnya sudah di sekretariat DPRD untuk dijadwalkan paripurna. Mekanismenya, surat dari gubernur dikembalikan ke Setwan, lalu Setwan menjadwalkan tanggalnya melalui pimpinan DPRD lewat Bamus,” kata Dodi saat dihubungi, Selasa (18/11/2025).
Dodi menjelaskan, meski surat pemberhentian gubernur sudah terbit, Rifqi masih secara resmi menduduki kursi DPRD hingga paripurna PAW dilaksanakan dan penggantinya dilantik.
Sesuai aturan, calon pengganti Rifqi merupakan peraih suara terbanyak kedua di daerah pemilihan yang sama pada Pemilu 2024. Berdasarkan data KPU Kabupaten Pandeglang, posisi tersebut ditempati oleh H. Junaedi.
“Berlaku resminya saat paripurna PAW. Saat ini secara hak dan kewajiban masih menunggu paripurna. Penggantinya adalah peraih suara kedua setelah beliau, yaitu Haji Junaedi,” jelasnya.
Dodi juga mengingatkan seluruh kader PKS, khususnya yang menjabat sebagai pejabat publik, untuk menjaga perilaku dan menjauhi tindakan yang dapat melanggar kode etik maupun mencoreng nama baik partai.
“Kami mengimbau seluruh kader PKS terutama pejabat publik agar lebih berhati-hati dalam bertindak. Pejabat publik harus menampilkan perilaku yang baik kepada masyarakat,” ujarnya.
Penulis: Memed
Editor: Usman Temposo
