SERANG – Pria asal Kota Serang bernama Sodikin dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan. Ia merupakan terdakwa kasus penganiayaan istrinya sendiri karena ditolak saat meminta rujuk.
“Tadi tuntutan sudah dibacakan jaksa 1 tahun dan 5 bulan,” kata Kasi Intel Kejari Serang M Ichsan saat dihubungi via pesan whatsapp, Selasa (20/5/2025).
Kata Ichsan, terdakwa Sodikin dinilai terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan, sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum.
Sodikin menganiaya istrinya berinisial M di kontrakan mereka yang berlokasi di Lingkungan Cimuncang, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang pada 5 Februari 2025 lalu.
Kala itu, Sodikin mengajak M ke kontrakannya untuk mengambil sisa barang milik M yang masih tertinggal.
Saat M masuk ke dalam kontrakan tersebut, Sodikin langsung mengunci pintu dan memarahi M karena enggan diajak rujuk. Sodikin juga menganiaya M hingga mengalami luka-luka.
“Terdakwa mengigit pipi kanan M sampai berdarah, memukul dengan menggunakan tangan kosong mengenai kepala bagian pipi, bibir dan telinga,” tulis dakwaan perkara nomor 250/Pid.B/2025/PN SRG yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Serang.
Sodikin juga disebut memaksa sang mantan istri untuk membuka baju dan mengancam akan dibunuh jika tidak menurut dan merekamnya. Karena takut, M kemudian terpaksa menuruti permintaan Sodikin.
Akibat perbuatan Sodikin, korban M mengalami sejumlah luka di tubuhnya mulai dari luka sundutan rokok, memar, lecet, dan bekas gigitan. Korban kemudian melakukan visum di RS Bhayangkara dan melaporkan Sodikin ke Polisi.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo