Beranda Hukum Aniaya Istri Hingga Tewas, Pria Paruh Baya di Serang Dituntut 6 Tahun...

Aniaya Istri Hingga Tewas, Pria Paruh Baya di Serang Dituntut 6 Tahun Penjara

Ahmad terdakwa penganiayaan istri hingga tewas usai menjalani sidang di ON Serang. (Audindra/bantennews)

SERANG – Seorang pria paruh baya asal Desa Rancasanggal, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang bernama Ahmad (67) dituntut 6 tahun penjara dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan istrinya Asinah meninggal dunia dunia.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Budi Atmoko, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (18/9/2025).

“Menuntut agar hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata Budi saat membacakan tuntutan.

Budi mengatakan, terdakwa Ahmad terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Dalam pertimbangan tuntutannya, jaksa menyebut perbuatan Ahmad yang menyebabkan istrinya meninggal menjadi hal yang memberatkan. Selain itu, selama persidangan terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya.

Adapun yang meringankan, Ahmad dinilai bersikap sopan selama persidangan, tidak pernah memiliki catatan hukum sebelumnya, serta sudah berusia lanjut. “Terdakwa telah berusia lanjut,” ujar Budi.

Setelah jaksa membacakan tuntutan, kuasa hukum Abdul, Mufti Rahman, langsung menyampaikan pledoi atau pembelaan. Ia mengakui kliennya bersalah, namun memohon agar majelis hakim yang diketuai Hendri Irawan menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.

Mufti meminta majelis mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, antara lain penyesalan terdakwa, sikap sopan selama persidangan, serta fakta bahwa terdakwa belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.

“Mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya berkenan memutus dengan hukuman pidana yang seringan-ringannya menurut hukum,” ujar Mufti.

Sidang kemudian selesai dan majelis hakim mengatakan sidang agenda vonis akan digelar pada pada Kamis, 25 September 2025 mendatang.

Diketahui, dalam dakwaan perkara nomor 419/Pid.B/2025/PN SRG diuraikan bahwa peristiwa penganiayaan itu bermula pada Sabtu, 1 Maret 2025, sekira pukul 17.00 WIB.

Baca Juga :  Gagal Tipu Ratu Zakiyah, Paspampres Gadungan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Saat itu, Ahmad menegur Asinah terkait kedatangan saksi bernama Noval yang baru saja menyerahkan uang Rp250.000. Teguran itu berujung adu mulut.

Dalam pertengkaran tersebut, Ahmad lalu mendorong hingga membanting istrinya. Sejam kemudian, sekitar pukul 18.00 WIB, Asinah mendatangi rumah tetangganya, Ujang dan Kosiah, dalam kondisi menangis

Korban saat itu mengeluhkan sakit di sekujur tubuh setelah diduga dibanting suaminya. Ketua RT setempat, kemudian dipanggil untuk membantu memijat korban hingga pukul 20.00 WIB.

Usai dipijat, Asinah mengaku merasa membaik, ia kemudian meminta makanan kepada Kosiah. Setelah makan, korban beristirahat di rumah Kosiah sekitar pukul 22.00 WIB, sementara Ujang dan Kosiah tidur di kamar tengah.

Namun, pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, Kosiah yang hendak membangunkan Asinah untuk sahur mendapati korban tidak lagi bergerak.

Panik, ia memanggil Ujang dan kemudian Ketua RT untuk memeriksa kondisi korban. Setelah diperiksa, Asinah dinyatakan meninggal dunia. Kabar duka itu segera diumumkan melalui pengeras suara masjid, sebelum dilaporkan ke Polsek Cinangka.

Hasil visum et repertum menyebutkan korban mengalami patah pada tulang iga ketiga hingga kelima bagian kiri, serta memar pada kepala, leher, dada, dan lengan.

Luka-luka akibat benturan tumpul itu menimbulkan pendarahan di paru-paru dan organ dalam, yang kemudian memicu serangan jantung.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd