TANGSEL – Kasus dugaan perundungan yang menimpa siswa SMPN 19 Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MH (13) menunjukkan tingginya kekerasan terhadap anak di kota yang baru saja menerima predikat Kota Layak Anak kategori Utama.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tangsel, Tri Purwanto mengatakan, jumlah kasus kekerasan sepanjang tahun ini masih jauh dari kata menurun.
Menurut Tri, sejak Januari hingga Oktober 2025, UPTD PPA mencatat 347 kasus kekerasan, dengan 226 kasus di antaranya menimpa anak-anak.
“Kasus yang muncul ke publik itu hanya puncak gunung es. Banyak yang tidak melapor atau enggan melapor,” ujar Tri, Selasa (18/11/2025).
Ia menyebut sekolah tetap menjadi lokasi yang paling sering memunculkan kasus perundungan, meskipun kekerasan juga terjadi di rumah dan lingkungan sekitar anak.
Dari 226 laporan terhadap anak, korban laki-laki berjumlah 80 anak, terdiri dari 5 kasus bullying, 24 kasus kekerasan fisik, dan 24 kasus kekerasan psikis.
Sementara korban perempuan mencapai 146 anak, dengan 1 kasus bullying, 19 kekerasan fisik, dan 12 kekerasan psikis.
Kasus terbaru yang mengundang perhatian publik adalah perundungan di SMPN 19 Tangsel. MH, siswa kelas VII-6, dilaporkan mengalami cedera serius setelah dipukul dengan kursi besi oleh teman sebangkunya.
Ia sempat menjalani perawatan intensif di RS Fatmawati, Jakarta Selatan, sebelum meninggal pada Minggu (16/11/2025).
Peristiwa ini kembali memicu evaluasi terhadap keamanan siswa di sekolah, termasuk efektivitas Satgas Anti-Bullying yang selama ini dijalankan pemerintah daerah.
Kondisi ini kontras dengan predikat Kota Layak Anak kategori Utama yang disandang Tangsel sejak 8 Agustus 2025. Kementerian PPPA kala itu menaikkan posisi Tangsel dari kategori Nindya.
Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menyebut penghargaan tersebut sebagai tantangan untuk bekerja lebih konkret.
“Ini menjadi cambukan bagi kami untuk membuat langkah yang lebih nyata,” ujar Pilar.
Namun tingginya angka kekerasan terhadap anak, termasuk kasus yang berujung kematian seperti yang dialami MH, kembali mempertanyakan efektivitas kebijakan perlindungan anak di Tangsel.
Tri menegaskan perlunya pelaporan yang lebih terbuka dan intervensi yang lebih cepat agar kasus serupa tidak terus berulang.
Penulis : Ahmad Rizki
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
