Beranda Hukum Anggota Polsek Labuan Tangkap Pelaku Curanmor

Anggota Polsek Labuan Tangkap Pelaku Curanmor

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

 

PANDEGLANG –  Pelaku spesialis pencurian sepeda motor berinisial S (28), warga Kampung Paminahan, Desa Cikuya, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang ditangkap jajaran Polsek Labuan.

Pelaku ditangkap karena terbukti melakukan pencurian sepeda motor di salah satu kontrakan yang berada di Kampung Karang Tenggang, Desa Teluk, Kecamatan Labuan pada 31 Januari 2020 kemarin.

S ditangkap saat sedang berada di salah satu gerai ponsel yang berada Kampung Karet, Desa Teluk, Kecamatan Labuan. Tidak ada perlawanan dari S saat petugas mengamankannya.

“Pelaku melakukan aksinya dengan cara membobol kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci leter T,” kata Kapolsek Labuan Kompol Nono Hartono, Jum’at (27/03/2020).

Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Suzuki Satria dengan nomor polisi A 3167 MQ dan 1 buah kunci leter T.

“Hasil dari ungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada 31 Januari 2020 bulan lalu, didapatkan 1 tersangka dan telah diamankan di Mapolsek Labuan,” ujarnya.

Tersangka yang kini mendekam di ruang tahanan Mapolsek Labuan diancam dengan Pasal 363 KUH Pidana ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini