KAB. SERANG – Jajaran Polres Serang berhasil mengamankan anggota organisasi masyarakat (Ormas) Peguron berinisial, YS (29). Dia ditangkap Polisi karena diduga mencuri motor milik seorang warga Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang AKBP, Condro Sasongko menuturkan, kejadian pencurian terjadi pada Rabu (28/4/2025) malam. Motor milik korban Juntiana dicuri oleh YS setelah ia merusak jendela dan masuk ke rumahnya.
“Pada saat pencurian terjadi korban masih tidur. Pelaku menggasak handphone serta sepeda motor di ruang tamu,” kata Condro dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/5/2025).
Juntiana baru sadar motornya hilang sekitar pukul 05.00 WIB, saat hendak melaksanakan shalat subuh. Selain motor, korban juga kehilangan handphone.
“Karena handphone tidak ada, korban berusaha mencari ke ruang lain. Namun ketika di ruang tamu, motor Honda Beat miliknya juga tidak ada. Setelah ditelusuri, ternyata rumahnya telah dibobol maling yang masuk melalui jendela,” imbuhnya.
Juntiana lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan Polisi menetapkan YS jadi tersangka berdasarkan beberapa alat bukti.
Sebulan pasca peristiwa, YS ditangkap Polisi di Jalan Raya Gorda, Desa Warakas, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang dan langsung dibawa ke Mapolsek Carenang.
“Tersangka mengakui melakukan aksi pencurian motor di sejumlah lokasi, termasuk di rumah tetangganya. Pelaku juga mengaku sebagai anggota ormas Peguron Paku Banten,” ujar Condro.
Perbuatan YS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd