Beranda Peristiwa Anggota DPRD Lebak Minta Aktivitas Tambang Pasir di Cihara Ditertibkan

Anggota DPRD Lebak Minta Aktivitas Tambang Pasir di Cihara Ditertibkan

 

LEBAK – Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah meminta pihak terkait untuk menertibkan aktivitas tambang pasir ilegal yang berlokasi di kawasan Perum Perhutani KPH Panyaungan, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.

“Saya informasikan adanya kegiatan tambang pasir kuarsa ilegal di kawasan Perum Perhutani KPH Panyaungan Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. Untuk itu saya memohon kepada semua instansi yang berkompeten agar segera melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Musa, Kamis (3/6/2021).

Menurutnya, selain diduga ilegal kegiatan produksi pertambangan tersebut jelas merusak lingkungan dan berlokasi di kawasan perhutani KPH Panyaungan.

“Perlu saya sampikan pula ada beberapa lokasi tambang ilegal lainya di Kecamatan Cihara dan Panggarangan Kabupaten Lebak, dengan maraknya pertambangan ilegal tanpa adanya tindakan tegas dari instansi yang berkopeten. Di dua kecamatan tersebut kini malah masuk pada pembahasan Raperda RTRW dan menjadi kawasan pertambangan,” ungkapnya.

“Secara pribadi dengan tegas saya menolak Kecamatan Cihara dan Panggarangan menjadi zona pertambangan karena sangat berpotensi tinggi terjadinya kerusakan lingkungan,” sambungnya.

Kata Musa, semua kegiatan tambang pasir ilegal yang berlokasi di Kecamatan Cihara sudah dikoordinasikan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP Lebak serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera dilakukan penindakan.

Selain ilegal, para penambang pasir ini diduga membuang limbah tambang mereka ke sungai sehingga dikhawatirkan akan merusak ekosistem sungai yang berada disekitar tambang.

“Kegiatan pertambangan dilakukan ada yang sudah lebih dari 3 tahun, beberapa lokasi sempat dilakukan penutupan oleh tim dari ESDM provinsi, IT perwakilan Banten, DLH Lebak, Satpol PP Lebak dan aparat kepolisian namun tidak lama kemudian mereka buka kembali,” tukasnya.

Musa mengaku geram dengan dibukanya kembali aktivitas tambang di dua kecamatan tadi. Oleh karena itu, selain berkoordinasi dengan pemerintah daerah, dirinya juga mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup terkait permasalahan ini.

“Persoalan ini sudah saya sampikan ke KLHK RI untuk segera dilakukan tindakan. Mudah-mudahan tidak lama lagi dari KLHK turun ke lokasi kegiatan pertambangan ilegal yang merusak lingkungan, membuang limbah ke sungai Cihara, dan berada di Kawasan Peruhtani,” harapnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini