LEBAK – Seorang gadis berusia 13 tahun warga Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, diduga telah mengalami tindak perkosaan yang dilakukan oleh 4 remaja asal Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten.
Namun, 4 orang terduga pelaku pemerkosaan yang merupakan warga Desa Bayah Barat tidak diproses hukum, lantaran terjadi proses perdamaian antara keluarga korban dengan pelaku yang difasilitasi oleh pemerintah desa masing-masing.
Anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah, mengutuk keras dugaan tindakan pemerkosaan yang dilakukan tethadap anak dibawah umur tersebut. Ia mendesak UPTD PPA untuk segera jemput bola mendampingi korban.
“Ini perbuatan keji dan biadab, tidak boleh dibiarkan, polisi harus segera menangkap para pelakunya, dan diproses hukum semaksimal mungkin. Karena kesepakatan damai tidak bisa menggugurkan tindak pidananya,” kata Musa saat dihubungi, Rabu (11/10/2023).
Ia mengungkapkan, jika keluarga korban mengaku mendapat tekanan saat kesepakatan damai terjadi, bahkan laporan yang telah dibuat di Polsek Bayah juga diminta untuk dicabut kembali.
“Kami siap melakukan pendampingan terhadap korban untuk menempuh proses hukum demi mendapatkan keadilan atas kejadian yang telah menimpanya tersebut,” ucapnya. (San/Red)