LEBAK — Anggota DPRD Provinsi Banten Daerah Pemilihan (Dapil) 10, Musa Weliansyah, menolak wacana pemerintah pusat yang meminta pemerintah daerah menyesuaikan batas maksimal belanja pegawai hingga 30 persen.
“Kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan pembatasan belanja pegawai hingga 30 persen berpotensi menimbulkan masalah baru di daerah,” kata Musa saat ditemui di Kabupaten Lebak, Kamis, 16 Juli 2026.
Menurut Musa, kebijakan tersebut tidak bisa disamaratakan karena setiap daerah memiliki karakteristik, luas wilayah, kapasitas fiskal, serta kebutuhan pegawai yang berbeda.
“Saya kira jahat jika pemerintah pusat melakukan pembatasan belanja pegawai 30 persen secara menyeluruh,” ujarnya.
Ia mencontohkan Kabupaten Lebak yang memiliki kapasitas fiskal terbatas, namun harus melayani wilayah yang luas dengan 28 kecamatan, 340 desa, dan lima kelurahan.
“Dengan wilayah yang sangat luas, tentu kebutuhan pegawai untuk melayani masyarakat sangat dibutuhkan. Jika dibatasi 30 persen, maka pemda harus memberhentikan PPPK, baik yang paruh waktu maupun penuh waktu. Kasihan mereka,” katanya.
Karena itu, Musa menyarankan pemerintah pusat mengevaluasi program lain, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, program tersebut perlu lebih tepat sasaran agar anggaran negara dapat digunakan secara lebih efektif.
“Sebaiknya pemerintah pusat melakukan evaluasi pada program lain seperti MBG, agar program ini diberikan kepada siswa miskin yang ada di desil bawah,” terangnya.
Ia berharap pemerintah pusat lebih bijak dalam menyusun kebijakan fiskal sehingga tidak mengorbankan tenaga kerja di daerah maupun kualitas pelayanan publik.
“Saya berharap ke depan pemerintah pusat bisa lebih bijak dalam membuat kebijakan, agar para pegawai bisa tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat,” harapnya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah juga menyatakan penolakan terhadap wacana pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen. Menurut Amir, kebijakan tersebut tidak realistis dan berpotensi melumpuhkan pelayanan dasar di daerah dengan kapasitas fiskal rendah.
“Kita dengan anggaran 30 persen itu tidak mungkin, jadi pusat juga harus realistis. Itu bisa terjadi demo besar-besaran dari PNS dan PPPK,” kata Amir kepada BantenNews, Senin, 13 Juli 2026.
Amir juga menyoroti kondisi tenaga PPPK di Kabupaten Lebak yang masih banyak menerima gaji minim. Ia khawatir jika kebijakan tersebut diterapkan, Pemkab Lebak harus merumahkan banyak PPPK.
“Mereka PPPK masih ada yang gaji Rp500 ribu. Kalau dilakukan pembatasan 30 persen, berarti kita harus mengeluarkan PPPK berapa orang. Nanti pelayanan publik bagaimana,” ujarnya.
Saat ini, porsi belanja pegawai Pemerintah Kabupaten Lebak mencapai 47,2 persen dari total APBD. Angka tersebut didominasi untuk pembayaran gaji guru, bidan, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis lapangan.
“Kita sudah sampaikan bahwa Kabupaten Lebak merupakan daerah yang kapasitas pendapatannya rendah. Kita bukan tidak mau 30 persen, karena itu tidak mungkin,” tandasnya.
Penulis: Mg-Madani Prasetia
Editor: Usman Temposo
