Beranda Hukum Anggota DPRD Banten Bawa 34 Dokumen Bukti Dugaan Korupsi ke KPK

Anggota DPRD Banten Bawa 34 Dokumen Bukti Dugaan Korupsi ke KPK

Anggota DPRD Banten, Musa Weliansyah memberikan keterangan kepada awak media

SERANG – Anggota DPRD Banten, Musa Weliansyah melaporkan eks Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar dan mantan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan tersebut mengenai usulan alih fungsi hutan lindung di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Ia mengatakan sudah menyerahkan 34 dokumen dan satu video.

Laporan itu dilakukan pada 10 Februari 2025 lalu. Saat itu pihaknya menyerahkan 27 dokumen. Kini sebanyak 6 dokumen dan video telah diserahkan ke KPK.

“Total 34 dokumen yang sudah saya serahkan ke KPK,” kata Musa, Senin (17/2/2025).

Menurut Musa, usulan perubahan Perda RT/RW Provinsi Banten bukan usula DPRD. Ia menduga usulan yang dibuat Al Muktabar itu memang sudah direncanakan.

“Perubahaan Perda RT/RW sangat erat kaitannya dengan PIK 2 extension dan PIK 2 PSN,” ujar Musa.

Musa menambahkan, rencana reklamasi di pantai utara Kabupaten Tangerang itu ada conflict of interest. Karena di dalam peta lampurannya berwarna oranye. Artinya rencana reklamasi itu ditujukan untuk permukiman.

“Ini kan hanya akal-akalan untuk memuluskan kepentingan PIK 2 extension dan PIK 2 PSN tanpa melalui kajian dengan melibatkan tim terpadu lembaga yang berkompeten seperti BIRN, universitas, Kementerian Kelautan, dan Kementerian Kehutanan serta OPD terkait yang ada di Banten,” jelasnya.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News