JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengusulkan rapat dengar pendapat (RDP) khusus bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk membahas Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Ketentuan yang disorot dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 itu sebelumnya disebut sebagai “pasal selundupan”.
Doli mengatakan, usulan rapat khusus tersebut telah ia sampaikan melalui forum komunikasi internal Komisi II DPR. Ia menilai persoalan itu perlu dibahas secara tersendiri, meski tetap bisa diangkat dalam rapat rutin bersama KPU.
“Saya bilang kalau memang ini perlu digelar RDP khusus masalah ini, akan lebih bagus,” kata Doli usai pertemuan dengan anggota Komisi II DPR periode 2019–2024 di kawasan Senayan, Jakarta, dikutip Senin (19/10/2026).
Jika RDP khusus tidak terlaksana, Doli memastikan persoalan tersebut tetap akan dikawal dalam pembahasan regulasi pemilu mendatang.
“Kalaupun tidak, ya nanti kami menggunakan fasilitas pada saat RDP Komisi 2, apalagi Panja Undang-Undang Pemilu pada saat mengundang KPU,” ujarnya.
Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi sorotan karena berkaitan dengan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden. Ketentuan itu dipersoalkan karena dinilai membuka jalan bagi Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Eks Ketua KPU Bantah Tuduhan
Persoalan tersebut kembali mencuat setelah mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari membantah tudingan bahwa aturan itu sengaja dirancang untuk meloloskan Gibran. Hasyim menegaskan bahwa norma tersebut berlaku umum (erga omnes) dan dibentuk melalui mekanisme resmi.
Doli, yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan mantan Ketua Komisi II DPR periode 2019–2024, justru menilai pasal tersebut bertentangan dengan undang-undang dan menyimpan kejanggalan. Ia menegaskan bahwa Komisi II DPR tidak pernah membahas maupun menerima draf resmi yang memuat ketentuan tersebut.
“Bertentangan. Bertentangan, dan aneh, gitu loh. Pasal pasal ayat itu aneh sekali. Dan kalau lihat nanti kronologisnya juga aneh, tiba-tiba muncul, gitu ya, di saat yang memang kita semuanya, apa namanya, tidak menyangka itu akan masuk tiba-tiba tanpa ada penjelasan dan pemberitahuan,” ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Doli mengklaim telah mengumpulkan bukti untuk mendukung pernyataannya, mulai dari dokumen tertulis hingga rekaman video rapat. Menurut dia, bukti tersebut menunjukkan bahwa klausul yang dipersoalkan muncul tanpa pembahasan dan persetujuan Komisi II DPR.
“Kami sudah punya data, kami sudah video-nya semua, data tertulis, eh kemudian eh pointers-pointers yang disampaikan, video-nya juga ada lengkap semua, dan saya bisa mengatakan itu nggak ada,” tegasnya.
Meski demikian, Doli mengakui bahwa aturan tersebut telanjur digunakan dalam proses pencalonan dan menjadi bagian dari perdebatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia sebelumnya mendorong agar perhatian diarahkan pada evaluasi penyelenggaraan pemilu berikutnya, tetapi tetap membuka kemungkinan persoalan itu dibahas kembali.
“Ya, kalau misal, ya, kalau sekarang kan sebetulnya eh, ya hampir dianggap eh ya mungkin tidak perlu lagi, ya, karena kan proses sudah berjalan, pasal itu sudah digunakan, gitu, ya. Dan kemudian eh pasal itulah yang kemudian kemarin menjadi salah satu yang diperdebatkan di Mahkamah Konstitusi, dan Mahkamah Konstitusi sudah eh memutuskan yang seperti yang kita ketahui,” ungkapnya.
Doli kembali menegaskan bahwa Komisi II DPR tidak pernah memasukkan ataupun membahas klausul tersebut dalam rapat resmi bersama penyelenggara pemilu.
Usulan RDP khusus itu menjadi salah satu jalur yang ia dorong untuk mengurai polemik mengenai proses kemunculan pasal tersebut.
Sumber : suara.com
