Beranda Hukum Anggota DPR Meminta Jangan Sampai Restorative Justice untuk Kasus Pelecehan Seksual

Anggota DPR Meminta Jangan Sampai Restorative Justice untuk Kasus Pelecehan Seksual

Adde Rosi Khairunnisa. (IST)

LEBAK– Pelecehan seksual yang semakin marak dan makin meningkat setiap tahunnya membuat anggota DPR RI Komisi III dari fraksi Golkar Adde Rosi Khoerunnisa angkat bicara.

Adde Rosi Khoerunnisa mengatakan, jika terkait pelecehan seksual yang semakin marak, dirinya dari Komisi III DPR RI sudah mempunyai Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), artinya Undang-undang terkait kekerasan seksual ini sudah ada spesialisasinya.

“Maka dari itu, seluruh aparat baik itu Kepolisian, Kejaksaan dan juga yang lain hal sebagainya yang berkaitan dengan kekerasan seksual haruslah bisa mengaplikasikan Undang-undang ini,” kata Adde saat dihubungi, Jumat (2/5/2023).

Ia menjelaskan, selain itu, seluruh elemen masyarakat mempunyai kewajiban juga untuk mensosialisasikan undang-undang tersebut. Karena masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa pelecehan seksual itu bukan tindak pidana umum.

“Yang namanya pelecehan seksual apabila korbannya dibawah umur atau korbannya kaum disabilitas bukanlah delik aduan, tapi delik umum artinya kasus tersebut tidak bisa di restorative justice,” ujarnya.

Adde menambahkan, saat ini juga masih banyak kasus-kasus pelecehan seksual dan kasus pemerkosaan yang kasusnya di restorative justice, padahal nyatanya setelah dibentuknya undang-undang TPKS kalau korbannya anak dibawah umur atau kaum disabilitas kasusnya tidak boleh di restorative justice.

“Ini yang saya titik beratkan semoga APH selaku mitra dari DPR RI Komisi III bisa memahaminya,” ucapnya. (San/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News