SERANG – Anggota Komisi V DPRD Banten, Muhsinin, mengkritik belum adanya kepastian pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Menurut Muhsinin, tidak adanya THR bagi mereka akan mencerminkan rasa ketidakkeadilan bagi para pegawai. Ia mempertanyakan alasan tidak dialokasikannya THR bagi P3K paruh waktu, apakah karena kelalaian atau memang tidak dimasukkan dalam perencanaan anggaran.
“Enggak dianggarkan atau keteledoran?,” ujar Politisi Golkar itu kepada wartawan, Selasa (3/3/2026).
Muhsinin menilai, P3K paruh waktu juga merupakan pekerja yang memiliki beban tugas serupa dengan pegawai negeri sipil (PNS). Bahkan, menurut dia, terkadang beban kerja mereka tidak kalah besar.
“Kasihan paruh waktu juga pekerja. Kadang kerjanya sama seperti PNS, bahkan bisa melebihi. Harus disamaratakan,” katanya.
Ia menegaskan, kebijakan yang tidak mengakomodasi hak THR bagi P3K paruh waktu akan berpotensi menimbulkan kekecewaan.
“Kalau (misalkan pegawai) swasta pasti ngamuk. Saya tidak sepakat kalau tidak dikasih THR. Harus dikasih semua,” tuturnya.
Ia juga menekankan bahwa setiap kebijakan pada dasarnya merupakan produk keputusan manusia yang dapat dievaluasi dan diperbaiki. Karena itu, menurut dia, pemerintah daerah masih memiliki ruang untuk merumuskan solusi.
“Ini bukan Al-Quran dan hadist, setiap surat keputusan dibuat oleh manusia. Undang-undang aja bisa direvisi kalau ada kebijakan rapatkan seluruh barisan kasih kebijakan kan begitu tidak ada yang tidak bisa, buatan manusia itu,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Banten, Deden Apriandhi, menyatakan belum menelaah data terkait penganggaran THR bagi P3K paruh waktu. Ia menegaskan akan melakukan pengecekan lebih dulu untuk memastikan informasi tersebut.
“Tar saya tanya dulu, takut salah jawab,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Mahdani menjelaskan, penganggaran THR telah disiapkan untuk PPPK penuh waktu. Sementara itu, untuk paruh waktu masih mengikuti skema anggaran di OPD tempat mereka bertugas.
“Yang PPPK paruh waktu ini kan masih ikut ke OPD dia,” ujar Mahdani, Senin (2/3/2026).
Menurut dia, untuk PPPK penuh waktu, gaji dibayarkan langsung melalui BPKAD sehingga alokasi THR juga melekat pada pos belanja pegawai yang dikelola instansinya.
“Kalau PPPK penuh waktu gaji kan transfer langsung dari BPKAD. Jadi THR dia kan dari situ. Kalau yang P3K paruh waktu kan masuk di operasional di OPD,” katanya.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi
