SERANG – Sidang perkara dugaan pengeroyokan terhadap jurnalis dan staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (6/1/2026). Dalam perkara ini, anggota Brimob Polda Banten, Briptu Tegar Bintang Maulana, yang juga menjabat sebagai Chief Security PT Genesis Regeneration Smelting, didudukkan sebagai terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang, Angeline Kamea, menyatakan Tegar melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap Anton Rumandi, staf humas KLH, usai inspeksi mendadak di pabrik tersebut.
“Perbuatan dilakukan secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, yang mengakibatkan luka-luka,” kata Angeline saat membacakan surat dakwaan.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 21 Agustus 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, di area PT Genesis Regeneration Smelting, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Selain Tegar, perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama Karim alias Kipli, Bangga Munggaran alias Banggol, serta seorang pria bernama Rijal yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Karim dan Bangga diproses dalam berkas perkara terpisah.
Jaksa menjelaskan, insiden bermula saat petugas Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan tersebut sekitar pukul 09.30 WIB bersama sejumlah wartawan. Sekitar dua jam kemudian, rombongan dari KLH RI kembali datang dan melakukan penyegelan di lokasi yang diduga mencemari lingkungan.
Setelah terjadi perdebatan terkait dugaan penghalang-halangan wartawan dalam pengambilan gambar, seluruh jurnalis bersama tim KLH akhirnya masuk ke kawasan pabrik untuk melakukan kegiatan penyidikan. Usai seluruh petugas dan wartawan keluar dari area pabrik, Tegar diduga memerintahkan Karim untuk mengambil telepon genggam milik Anton Rumandi. Upaya tersebut memicu adu mulut yang berujung pada aksi kekerasan dan pengeroyokan.
“Karim berusaha merampas handphone korban secara paksa dan memiting leher korban. Bangga menendang perut korban, sementara terdakwa menendang dari belakang dan memukul wajah korban,” ujar jaksa.
Rijal, yang hingga kini masih dalam pencarian, disebut turut memukul wajah Anton hingga korban terjatuh, lalu menginjak tubuhnya.
Aksi kekerasan tersebut baru berhenti setelah tim kementerian kembali ke lokasi dan melerai kejadian. Anton kemudian dibantu rekan wartawan menuju mobil dan menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara, sebelum melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Jawilan.
Berdasarkan hasil visum et repertum Rumah Sakit Bhayangkara TK IV Banten, korban mengalami memar di wajah, nyeri di hidung bagian dalam, sakit di kepala bagian belakang dan perut, serta pegal di seluruh tubuh.
Dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara, Ronald Rinaldi, menyatakan luka akibat kekerasan tumpul tersebut tidak menyebabkan gangguan serius dalam aktivitas sehari-hari.
Atas perbuatannya, Tegar didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan luka, serta Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama.
Sebelumnya, dalam persidangan terpisah, Karim dan rekan-rekannya mengakui pemukulan serta percobaan perampasan telepon genggam tersebut dilakukan atas perintah Tegar selaku koordinator lapangan.
Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi
