CILEGON — Program perbaikan 147 rumah tidak layak huni (Rutilahu) di Kota Cilegon molor dari target akhir September 2026. Hingga saat ini, belum satu pun rumah masuk tahap perbaikan, meski Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mengalokasikan anggaran Rp5 miliar dari APBD.
Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Cilegon berdalih masih mengurus administrasi anggaran. Perubahan kode rekening membuat dinas itu harus menunggu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sebelum mencairkan dana dan memulai pekerjaan.
Plt Kepala Dinas Perkim Kota Cilegon, Edhi Hendarto mengatakan, pihaknya masih menyosialisasikan program kepada calon penerima manfaat. Sosialisasi berlangsung bertahap di sejumlah kelurahan.
“Sedang dalam proses sosialisasi ke masyarakat. Hari ini itu ada di Kelurahan Pabean. Kita sampai hari Rabu besok ke Citangkil, terus ke Cibeber,” kata Edhi, Senin (12/10/2026).
Edhi menjelaskan, perubahan kode rekening dalam anggaran menghambat pelaksanaan program. Dinas Perkim baru bisa mencairkan dana setelah DPA untuk anggaran perubahan tersedia.
“Karena memang statusnya ada perubahan kode rekening dan perubahan kode rekening itu kita baru bisa mencairkan apabila sudah ada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)-nya. DPA tahun ini di anggaran perubahan tahun ini,” ungkapnya.
Program Rutilahu menjadi salah satu janji kampanye kepala daerah Kota Cilegon. Namun, hingga pertengahan Oktober, pemerintah belum memulai perbaikan satu pun dari 147 rumah yang masuk program tersebut.
Edhi memastikan pihaknya tetap menargetkan pelaksanaan program pada tahun ini. Ia menyebut seluruh calon penerima manfaat tidak menghadapi kendala, sedangkan perbaikan 147 rumah akan berlangsung serentak setelah DPA tersedia.
“Pokoknya begitu DPA-nya sudah ada. Kita juga sudah mem-booking di BPKPAD, jadi BPK mensyaratkan itu harus ada DPA dulu. Kita sedang menunggu,” tutupnya.
Penulis : Maulana
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
