Beranda Pemerintahan Anggaran Rp387,5 Juta untuk Honor Staf Khusus Bupati Serang Jadi Temuan BPK

Anggaran Rp387,5 Juta untuk Honor Staf Khusus Bupati Serang Jadi Temuan BPK

Gedung Kantor BPK RI - foto istimewa Bimbel Infinity

SERANG – Duit senilai Rp 387,5 juta untuk honor jasa staf khusus Bupati Serang Tatu Chasanah jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun anggaran 2018. Pasalnya, pengangkatan empat staf khusus menyalahi aturan struktur organisasi Sekretaris Daerah dan tidak memiliki dasar hukum alias bodong.

Hasil audit BPK menjabarkan bahwa Setda Kabupaten Serang pada APBD 2018 mengangarkan Rp 532,6 juta dan terealisasi Rp425 juta untuk honorarium non PNS. Sedangkan, penetapan besaran honorarium staf khusus berdasarkan perintah bupati untuk nama-nama Nur Amrin bidang media informasi, Pampangrara sebagai staf khusus bidang hukum, Soleh Muslim bidang pengelolaan keuangan daerah, dan Agus Erwana bidang administrasi pemerintahan daerah.

Realisasi pembayaran honor itu ditetapkan Rp12,5 juta per bulan untuk masing-masing dan terealisasi Rp 387,5 juta. Bupati Tatu Chasanah ogah merogoh duit dari kantong sendiri. Alih-alih malah menggaji staf-staf khususnya dengan uang negara. Dari situ, BPK kemudian menemukan masalah pada penganggaran dan honorarium untuk empat staf khusus tersebut.

Menurut BPK, istilah staf khusus kepala daerah tidak diatur dan tercantum dalam Peraturan Bupati Serang Nomor 74 tahun 2018 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Setda. Sementara itu, jabatan kepala daerah telah dibantu perangkat mulai dari Sekda, Sekretaris DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan Daerah dan Kecamatan.

Selain itu, pada 2018 kepala daerah dan wakil telah dibantu tugasnya oleh tiga staf ahli yaitu ahli bidang pemerintahan, politik dan hukum. Kedua, staf ahli bidang SDM dan kesejahteraan rakyat dan terakhir ahl bidang pembangunan, ekonomi, dan keuangan.

Kemudian, surat pengangkatan besaran honorarium untuk empat staf khusus di atas oleh BPK dinilai tidak menyebutkan rincian tugas pokok, fungsi, dan uraian tugasnya.

“Penganggaran dan realisasi penyedia jasa sataf khusus tidak memiliki dasar hukum. Kondisi tersebut mengakibatkan pemborosan keuangan daerah senilai Rp 387,5 juta” bunyi audit BPK RI yang dikutip, Selasa (6/8/2019).

Atas temuan tersebut BPK meminta Bupati Tatu melaksanakan aturan main penggunaan duit negara. BPK juga meminta bupati dan Sekda memedomani ketentuan yang mengatur perangkat daerah terkait pengangkatan staf khusus.

Dalam dokumen audit BPK juga tercantum bahwa Bupati Serang melakui Sekretariat Daerah sepakat dengan temuan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya mengkonfirmasi pihak terkait. Salah satu staf khusus enggan  menanggapi semua pertanyaan wartawan. (you/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini