Beranda Peristiwa Anggaran PPKM Bisa Gunakan Dana Desa

Anggaran PPKM Bisa Gunakan Dana Desa

Ilustrasi - foto istimewa detik.com

KAB. SERANG – Penerapan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di tingkat RT atau yang disebut PPKM Mikro jilid 2 di wilayah Kabupaten Serang yang berlangsung mulai Selasa (23/2/2021) hingga Senin (8/3/2021) dinilai efektif untuk menekan tingkat penyebaran Covid-19. Perpanjangan PPKM mikro tersebut telah diatur dalam Instruksi Mendagri No. 4 Tahun 2021.

Dalam PPKM Mikro jilid 2 ini dilakukan dengan membentuk serta mengoptimalkan posko tingkat Desa dan Kelurahan, sehingga dengan pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat menurunkan risiko penyebaran Covid-19 di klaster keluarga.

Kemudian, untuk pembiayaan dan pelaksanaan posko di tingkat Desa dibebankan pada Dana Desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Sementara, untuk di tingkat kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten atau Kota.

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yusharto Huntoyungo mengatakan pembebanan biaya tersebut dianggarkan sebanyak 8% dari Dana Desa.

“Dianggarkan dari Dana Desa, itu sekurang-kurangnya 8 persen. Kalau kurang sudah dinaikkan jadi 10 atau 11 persen mungkin dari dana desa tetapi masih tetap ada kebutuhan maka dari Kabupaten ini bisa mengalokasikan dari dana alokasi umum. Udah lebih dari 8 persen lalu masih juga kurang, masih diberi peluang untuk mengalokasikan dari Dana Bagi Hasil,” ujarnya ditemui usai meninjau PPKM Mikro di salah satu RT di Desa Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada Selasa (2/3/2021)

“Dengan demikian tidak ada kata tidak ada sumber daya untuk penanganan Covid-19 terutama dari anggaran yang berasal dari perimbangan dana pusat yang ada di daerah,” sambungnya.

Terpisah, Kepala Desa Cikande Permai, Dayari mengatakan kebutuhan anggaran yang terpakai untuk pelaksanaan PPKM adalah minimal 8 persen dan diupayakan cukup menggunakan dari Dana Desa.

“Anggaran tersebut untuk kebutuhannya terutama ada pembelian masker, hand sanitizer, disinfektan, juga untuk petugas dan konsumsi. Termasuk untuk penanganannya yang isolasi mandiri dibantu,” paparnya.

(Tra/Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini