LEBAK – Anggaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Lebak naik. Dimana sebelumnya hanya sebesar Rp40 juta, kini akan dinaikan anggarannya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak sebesar Rp10 juta. Sehingga total anggaran pada Pilkades 2022 menjadi Rp50 juta.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, Babay Imroni mengatakan, jika kenaikan anggaran Pilkades sebesar Rp10 juta tersebut untuk pemenuhan honor dan kebutuhan lainnya.
“Di tahun 2022 ini, ada sebanyak 67 desa di Kabupaten Lebak yang akan melaksanakan Pilkades serentak. Dan direncanakan akan digelar pada bulan October 2022,” kata Babay, Rabu (9/2/2022).
Ia menjelaskan, anggaran menjadi salah satu persoalan lantaran jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) maupun pemilih yang berbeda antara satu desa dengan desa lainnya.
“Pada tahun kemarin dengan anggaran Rp40 juta hanya cukup bagi desa-desa dengan jumlah TPS sedikit. Sementara, desa dengan TPS lebih dari 10 tidak mencukupi untuk menunjang honor dan lain-lain,” ucapnya.
Ia menambahkan, dalam tahapannya jika anggaran Rp50 juta juga masih dirasa belum mencukupi, maka panitia tingkat desa bisa bermusyawarah dengan panitia kecamatan untuk merumuskan anggaran Pilkades.
“Untuk sementara Rp50 juta, tapi desa dan kecamatan bisa bermusyawarah untuk menambah dari Anggaran Dana Desa (ADD), setelah itu diajukan ke pemerintah kabupaten,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu Kepala Desa Usep Pahlaludin mengatakan, seharusnya anggaran Pilkades disesuaikan, jangan sampai Pemerintah Desa (Pemdes) yang menggelar Pilkades kewalahan dalam anggaran.
“Harusnya anggaran bisa disesuaikan dengan sistem TPS dengan kondisi desa itu sendiri. Jangan sampai ketika desa yang menggelar Pilkades yang banyak penduduknya anggarannya minim, kan kasian juga panitia Pilkades jika anggarannya tidak sesuai,” kata Usep. (Tra/San/Red)