KAB. TANGERANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan pada kegiatan evaluasi Pilkada 2024–2025 sekaligus pembubaran badan ad hoc di KPU Kabupaten Tangerang. Nilai temuan tersebut mencapai Rp532 juta.
Menanggapi hal itu, Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang, Saiful Bahri, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap temuan tersebut.
Saiful menduga temuan BPK berkaitan dengan transaksi penyedia jasa yang diduga mengandung indikasi pemahalan harga (mark-up), sehingga penyedia diwajibkan mengembalikan dana sebesar Rp532 juta ke kas negara.
“Temuan BPK yang mengindikasikan adanya pemahalan harga tidak boleh berhenti pada mekanisme pengembalian kerugian negara. Aparat Penegak Hukum harus mengusut secara menyeluruh apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau praktik korupsi dalam penggunaan anggaran tersebut,” kata Saiful Bahri, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat dipandang hanya sebagai masalah administratif. Indikasi pemahalan harga hingga mencapai lebih dari setengah miliar rupiah dalam penggunaan anggaran publik merupakan persoalan serius yang harus diuji melalui proses penegakan hukum yang independen, profesional, dan transparan.
“Kami dari GMNI menilai integritas penyelenggara pemilu merupakan fondasi utama demokrasi. Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara harus ditangani secara terbuka agar tidak menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris KPU Kabupaten Tangerang, Kuswanto, membenarkan adanya temuan BPK tersebut. Ia mengatakan KPU telah menindaklanjuti hasil audit, termasuk mengembalikan sekitar Rp129 juta ke kas negara.
“Kami akui memang itu menjadi temuan. Itu bagian dari kegiatan evaluasi pembubaran badan ad hoc pasca tahapan Pilkada,” kata Kuswanto.
Ia menjelaskan, temuan BPK berkaitan dengan pihak ketiga sebagai penyedia jasa. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyedia diwajibkan mengembalikan dana sebesar Rp532 juta ke kas negara, meski hingga kini belum seluruhnya dikembalikan.
“Total pengembalian oleh penyedia sebesar Rp532 juta, yaitu CV Langit. Alhamdulillah sudah ditindaklanjuti, mudah-mudahan tahun ini selesai,” ujarnya.
Senada, Kasi Komunikasi KPU Kabupaten Tangerang, Agung, mengatakan pihak ketiga telah menyatakan kesanggupan untuk mengembalikan dana tersebut secara bertahap hingga akhir 2026.
“Total pengembalian sebesar Rp532 juta. Penyedia memiliki itikad baik untuk mengembalikan secara dicicil. Sebagian sudah masuk dan ditargetkan lunas pada akhir 2026,” katanya.
Agung menjelaskan, temuan BPK muncul setelah dilakukan pemeriksaan terhadap transaksi antara pihak ketiga dengan pihak hotel. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan adanya indikasi pemahalan harga.
Ia menegaskan, proses pengadaan oleh KPU telah dilakukan sesuai regulasi melalui mekanisme e-katalog.
“Kami menggunakan e-katalog. Namun BPK juga memeriksa transaksi pihak ketiga dengan pihak hotel. Dari pemeriksaan itu diketahui harga yang diterima pihak ketiga dari hotel lebih rendah dibandingkan harga yang ditawarkan kepada KPU,” pungkasnya.
Penulis: Saepulloh
Editor: Usman Temposo
