Beranda Pemerintahan Anggaran Pendidikan Minim Disoal DPRD Kabupaten Serang

Anggaran Pendidikan Minim Disoal DPRD Kabupaten Serang

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang memberikan keterangan. (Iyus/bantennews)

KAB. SERANG – Komisi II DPRD Kabupaten Serang menilai anggaran pembangunan sarana dan prasarana pendidikan masih belum memadai. Hal itu juga yang DPRD menyiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang percepatan pembangunan infrastruktur pendidikan melalui hak inisiatif pada masa sidang pertama 2027.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang Abdul Basit mengatakan, pendidikan merupakan pelayanan dasar sekaligus fondasi pembangunan sumber daya manusia. Karena itu, pemerintah daerah perlu memperkuat dukungan anggaran dan memastikan seluruh sekolah mendapat fasilitas yang layak.

“Pendidikan sebagai bentuk pelayanan dasar menjadi pondasi utama pembangunan. Yang kita kejar adalah pembangunan sumber daya manusia dari sisi pendidikan. Pemerintah daerah harus mendukung ke arah sana,” kata Basit, Sabtu (31/10/2026).

Menurutnya, rancangan Perda tersebut akan mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari kebijakan anggaran, pemerataan sarana dan prasarana sekolah, hingga perbaikan manajemen pengelolaan pendidikan.

DPRD ingin mengurangi kesenjangan kualitas fasilitas pendidikan antara wilayah perkotaan dan perdesaan. Pemerataan sarana sekolah juga harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pengelolaan pendidikan agar menghasilkan lulusan yang lebih baik.

Basit mengatakan, DPRD juga akan mengkaji kebutuhan pembangunan sekolah baru. Pemerintah perlu mempertimbangkan jumlah peserta didik, ketersediaan guru, dan jarak antarsekolah sebelum menentukan pembangunan unit sekolah baru.

Dia mencontohkan kawasan perumahan di Kande yang memiliki potensi jumlah peserta didik cukup besar. Pemerintah dapat mempertimbangkan pembangunan sekolah baru atau penambahan ruang kelas baru (RKB) untuk menampung kebutuhan tersebut.

Sebaliknya, sekolah dengan jumlah peserta didik sedikit perlu dikaji kemungkinan penggabungan atau merger agar pengelolaan pendidikan lebih efektif.

“Kalau di suatu daerah potensi anak didiknya membludak, seperti kawasan perumahan di Kande, bisa kita dorong pembentukan sekolah baru atau penambahan RKB. Namun, sekolah dengan jumlah peserta didik sedikit bisa kita kaji untuk merger,” ujarnya.

Baca Juga :  KMP Batumandi Terbakar di Perairan Merak

Terkait anggaran, Basit menilai pemerintah daerah masih perlu meningkatkan alokasi untuk pembangunan sarana pendidikan.

Meski undang-undang mengamanatkan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBD, DPRD ingin mengatur porsi khusus untuk pembangunan infrastruktur sekolah melalui Perda tersebut.

“Anggaran sarana pendidikan masih kurang. Ini perlu terus kita dorong. Nanti dalam Perda akan kita godok berapa persen anggaran yang harus dialokasikan untuk pembangunan sarana dan prasarana pendidikan,” tegasnya.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah