SERANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemuman adanya kelebihan harga pada alokasi makan dan minum (mamin) di dua Unit Pelayanan Teknis (UPT) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuan dan Cilograng pada tahun anggaran 2024.
Berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tahun 2024, menyatakan bahwa belanja mamin pasien RSUD Labuan dan Cilograng yang dianggarkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten pada tahun anggaran 2024 tidak sesuai ketentuan.
Dalam laporan realisasi anggaran (LRA) Pemprov Banten tahun 2024 yang telah diaudit BPK RI disebutkan, anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp3.967.500.533.798,00 dan realisasi per 32 Desember 2024 sebesar Rp3.762.827.571.502,00 atau 94,82 persen.
Belanja tersebut di antaranya untuk realisasi belanja mamin RSUD Labuan dan Cilograng sebesar Rp1.898.334.200,00. Di sisi lain, BPK melihat hingga Maret 2025, dua rumah sakit milik Pemprov Banten itu belum beroperasi.
“Dalam pemeriksaan lebih lanjut, diketahui semua bahan makanan dan minuman belum dan terdapat bahan makanan dan minuman yang nemiliki tanggal kedaluarsa, kurang dari 16 bulan sejak tanggal pemesanan sesuai dengan batas waktu dan paket dalam pengadaan makanan dan minuman yang tertera pada e-katalog.lkpp.go id,” bunyi kutipan dalam LHP BPK RI.
BPK juga menyebut, salah satu produknya adalah susu UHT yang akan kedaluarsa pada Juni 2025. Seharusnya produk yang diserahkan penyedia waktu kedaluarsanya pada bulan Februari 2026.
Atas dasar tersebut, BPK menemukan adanya kemahalan harga kontrak dari harga pasaran pada belanja mamin untuk RSUD Labuan dan Cilograng sebesar Rp251.720.774,00 dari total belanja sebesar Rp1.898.334.200,00.
“Atas permasalahan tersebut, BPK RI meminta Dinkes Provinsi Banten selaku penyedia untuk melakukan pengembalian kelebijan harga ke kas daerah,” seperti ditulis dalam LHP BPK.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah