PANDEGLANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang, Banten, mengakui anggaran penanganan jalan kabupaten pada 2026 masih terbatas. Dari alokasi sekitar Rp9 miliar, anggaran yang disiapkan untuk pekerjaan fisik hanya Rp7,7 miliar.
Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah belum bisa menangani seluruh ruas jalan kabupaten yang membutuhkan perbaikan. Sementara itu, kerusakan jalan masih menjadi persoalan infrastruktur yang harus ditangani secara bertahap.
Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Pandeglang, Andrian Wisudawan mengatakan, anggaran tersebut dialokasikan untuk penanganan jalan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.
“Saat ini kita kemarin itu dapat alokasi anggaran sekitar Rp9 miliar, untuk fisiknya sekitar Rp7,7 miliar,” kata Andrian, Senin (12/10/2026).
Andrian mengakui keterbatasan anggaran menjadi salah satu kendala dalam memperbaiki ruas jalan yang membutuhkan penanganan. Karena itu, DPUPR berupaya memprioritaskan jalan sesuai kewenangan pemerintah daerah dan kemampuan anggaran yang tersedia.
“Kita usahakan ruas jalan yang jadi kewenangan Pandeglang untuk dilakukan penanganan,” ujarnya.
Dengan alokasi tersebut, tidak semua ruas jalan rusak di Pandeglang dapat diperbaiki pada tahun ini. Penanganan harus disesuaikan dengan ketersediaan anggaran, sehingga sejumlah ruas jalan berpotensi menunggu giliran perbaikan.
DPUPR Pandeglang berjanji penanganan infrastruktur jalan dapat ditingkatkan pada 2027. Andrian menyebut terdapat arahan pimpinan agar pembangunan infrastruktur jalan menjadi salah satu fokus pada tahun depan.
“Mudah-mudahan tahun 2027 bisa kita bantu lah, bisa kita bangun untuk infrastruktur jalan,” tuturnya.
Penulis : Mg-Madani Prasetia
Editor : Wahyudin
