KAB. SERANG – Pengamat kebijakan publik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Ahmad Sururi, menyoroti anggaran insentif pemungutan pajak dan retribusi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang yang mencapai sekitar Rp34,25 miliar dalam APBD 2026.
Sururi menilai besarnya anggaran tersebut perlu diikuti aturan teknis yang jelas sebelum dijalankan.
Menurutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 memang membuka ruang pemberian insentif pemungutan pajak daerah. Namun pemerintah daerah tetap harus menyusun regulasi teknis di tingkat kepala daerah.
“Regulasi teknisnya harus ada. Surat keputusan hanya menetapkan, sedangkan aturan teknis seharusnya dituangkan dalam peraturan kepala daerah,” kata Sururi, Senin (16/3/2026).
Ia mengingatkan, tanpa aturan teknis pemerintah daerah akan kesulitan menjelaskan mekanisme pembagian insentif, indikator kinerja, dan dasar pencairan anggaran. Kondisi tersebut juga berpotensi memicu persoalan administrasi hingga temuan audit.
“Kalau tidak hati-hati bisa memicu maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, bahkan berpotensi ditafsirkan sebagai tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Berdasarkan simulasi sederhana, jika anggaran Rp34 miliar itu dibagi kepada sekitar 60 pegawai Bapenda, potensi insentif rata-rata bisa mencapai sekitar Rp33 juta per bulan atau hampir Rp400 juta per tahun per pegawai. Namun perhitungan tersebut hanya simulasi dan belum mencerminkan mekanisme resmi.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah
