Beranda Pemerintahan Anggaran Fasilitas Calon Jemaah Haji 2019 di Tangsel Bakal Naik

Anggaran Fasilitas Calon Jemaah Haji 2019 di Tangsel Bakal Naik

Ilustrasi - foto istimewa ivoox.id

TANGSEL – Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mengatakan, anggaran fasilitas Calon Jemaah Haji (Calhaj) di tahun 2019 akan dinaikkan. Hal itu dikatakannya saat menghadiri kegiatan Orientasi Perhajian Bagi Kasi dan Bidang Kesra Kabupaten dan Kota se Provinsi Banten di Serpong, Selasa, (9/4/2019).

Pada 2018 anggaran Calhaj sebesar Rp518.484.000 untuk 1.027 Calhaj. Di 2019 ini naik sebesar Rp943.623.000 untuk memfasilitasi 1.171 jemaah haji. Anggaran tersebut digunakan untuk fasilitas pemberangkatan dan pemulangan jemaah Haji Kota Tangsel.

“Rinciannya itu seperti transportasi jemaah haji/ bus untuk jemaah haji, transportasi Truk untuk koper/ bawaan jemaah haji, pelayanan pengawalan, konsumsi/ makanan, biaya penyelenggara ibadah haji, dalam hal ini petugas haji daerah TPHD dan TKHD dan souvenir (jilbab/ bergo untuk wanita dan sorban/ syal untuk laki-Iaki),” ungkap Ben.

“Penyelenggaraan lbadah Haji merupakan tugas nasional karena jumlah jamaah haji Indonesia yang sangat besar, hal ini melibatkan banyak instansi dan lembaga. Begitu pula penyelenggaraan ibadah haji di daerah, berdasarkan amanat Undang-undang nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan lbadah Haji,” lanjutnya.

Menurutnya, kewajiban Pemerintah Daerah Sesuai Undang-undang nomor 13 Tahun 2008 dan PP 79 Tahun 2012. Pasal 11 ayat (2) UU 13 tahun 2008, Gubernur, Bupati atau Walikota dapat mengangkat petugas yang menyertai Jamaah Haji, yang terdiri dari Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) dan Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD).

Kewajiban Pemda sesuai UU 13 TAHUN 2008 dan PP 79 TAHUN 2012, Pasal 35 ayat (1) UU 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, menyatakan bahwa jamaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dan debarkasi ke daerah asal menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah.

Pasal 16 ayat (3) Gubernur atau bupati/ walikota di daerah yang tidak memiliki embarkasi dapat membentuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji. Ayat (4) panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) terdiri dari unsur kementerian agama, kementerian/ instansi terkait, dan pemerintah daerah.

“Untuk kepanitian sebagaimana pasal di atas, Kota Tangsel sudah bersinergi dengan instansi vertikal Iainnya dalam pelayanan penyelenggaraan Ibadah Haji di Kota Tangsel. Pemkot Tangsel memfasilitasi pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji, berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan bersinergi dengan kepolisian resor untuk pengamanan dan keamanan jemaah haji,” terangnya.

Sementara itu, Direktur Bina Haji Kementerian Agama Khoirizi H Dasir mengatakan, sudah menjadi kewajiban pemerintah menyediakan fasilitas, kemudahan, keamanan dan kenyamanan yang diperlukan oleh setiap warga negaranya yang menunaikan ibadah haji. Kemenag sebagai koordinator pelaksanaan tugas nasional penyelanggaraan ibadah haji.

“Moto petugas haji adalah aku ibadah untuk bertugas bukan bertugas untuk ibadah. Petugas haji harus memiliki lima nilai budaya kerja yakni intergritas, profesionalitas, inovasi, tanggung jawab dan keteladanan,” tandasnya. (Tra/Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News