TANGERANG – Anggaran jasa editing video di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang menembus Rp278,3 juta. Angka ini langsung jadi sorotan publik di tengah ramainya kasus editing video yang menyeret nama Amsal Christy Sitepu.
Data SiRUP LKPP mencatat anggaran tersebut terbagi dalam empat paket kegiatan: TP Editor Video I dan II masing-masing Rp67,7 juta, serta Editor Video Tahap I dan II masing-masing Rp71,4 juta.
Kepala Bidang Diseminasi Informasi dan Komunikasi Publik (DIKP) Diskominfo Kota Tangerang, Ian Chavidz Rizqiullah menegaskan, anggaran itu dialokasikan untuk tenaga editor profesional. Saat ini, tim terdiri dari tiga orang—satu PPPK dan dua tenaga pendukung.
“Mereka tidak hanya editing video kegiatan kepala daerah, tapi seluruh agenda kedinasan Pemkot Tangerang,” kata Ian, Kamis (2/4/2026).
Ia menjelaskan, sistem pembayaran menggunakan kontrak bulanan, bukan per video. Setiap editor menargetkan minimal 20 video per bulan, bahkan kerap tembus 30 hingga 40 video.
Ian juga mengungkap beban kerja tinggi yang harus ditanggung tim. Dalam kondisi mendesak, editor harus menuntaskan video hanya dalam hitungan jam.
“Pernah kami hanya punya waktu empat jam untuk video presentasi. Mulai dari cari bahan, susun narasi, sampai editing, semua dikerjakan tim,” ujarnya.
Selain editing, tim juga mengelola konten publikasi dan mengembangkan video berbasis kecerdasan buatan (AI).
Di sisi lain, anggaran editing video ikut terseret dalam perbincangan publik setelah kasus Amsal mencuat.
Proyek video profil desa di Sumatera Utara itu sempat diduga mengandung mark up, termasuk pada komponen editing. Namun, pengadilan memvonis Amsal bebas karena tidak terbukti korupsi.
Penulis : Saepulloh
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
