Beranda Pemerintahan Anggaran Banpol Kabupaten Serang Naik 100 Persen

Anggaran Banpol Kabupaten Serang Naik 100 Persen

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menyerahkan secara simbolis dan penandatanganan berita acara serah terima banpolBantuan Keuangan partai politik (banpol) tahun 2023 di Pendopo Bupati Serang, Senin (17/7/2023).

KAB. SERANG – Dana Bantuan Keuangan partai politik (banpol) tahun 2023 naik dari Rp1.500 menjadi Rp3.000 per suara. Nilai kenaikan tersebut mencapai 100 persen.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan kenaikan banpol berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan DPRD setempat. Pada tahun ini, bantuan keuangan tersebut telah dianggarkan sebesar Rp2.485.785.000.

”Kesepakatan DPRD ketika APBD membaik meski ada kenaikan tapi tidak signifikan sudah disepakati, karena supaya kondisi APBD juga aman,” ujar Tatu kepada awak media usai penyerahan simbolis dan penandatanganan berita acara serah terima banpol tahun 2023 di Pendopo Bupati Serang, Senin (17/7/2023).

Tatu menuturkan banpol tersebut tentunya akan sangat berguna bagi parpol untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) di dalam partainya. Bantuan keuangan itu nantinya akan disalurkan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Serang.

”Tentunya bantuan keuangan dari pemerintah ini sangat bermanfaat bagi teman-teman partai politik, karena tujuan salah satunya untuk penyiapan kader-kadernya dalam peningkatan sumber daya manusianya,” ucap Tatu.

Tatu berharap banpol yang nantinya diturunkan dapat digunakan dengan bijak dan memakainya untuk program prioritas.

Sementara itu, menurut Tatu terkait dampak pendidikan politik, saat ini partisipasi masyarakat cukup tinggi dalam menghadapi pemilihan legislatif (pileg) yakni mencapai 70 persen. Sedangkan partisipasi masyarakat terhadap pemilihan kepala daerah (pilkada), masih terbilang kurang. Oleh karenanya pendidikan politik sangat penting harus terus dilakukan.

”Memang harusnya baik pada pileg atau pilkada kalau pendidikan sudah bagus harusnya sama jadi partisipasi pada pileg 70 persen harusnya di pilkada juga 70 persen. Ini PR kita semua, PR Pemda Serang, PR jajaran pimpinan parpol untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat,” kata Tatu.

Kepala Bakesbangpol Kabupaten Serang Epi Priatna mengatakan, jumlah anggaran yang dialokasikan untuk bantuan keuangan partai politik tahun 2023 sebesar Rp2.485.785.000. Rinciannya sebesar Rp3.000 per suara sah setiap partai politik, sedangkan pada tahun sebelumnya hanya Rp1.500 persuara sah.

”(Mengalami kenaikan) 100 persen,” kata Epi.

Epi menjelaskan kegunaan banpol diantaranya yaitu untuk kegiatan pendidikan politik dan kegiatan-kegiatan parpol dalam rangka sosialisasi serta lainnya.

”Ini akan segera akan disalurkan. Ada pengawasannya setiap tahun, ada laporan untuk kelengkapan pelaporan keuangan ke BPK RI. Sebelum-sebelumnya juga sama sesuai dengan ketentuan,”katanya.

Turut hadir dalam penyerahan banpol 2023 tersebut yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri, Inspektur Rudi Suhartanto, Asda I Nanang Supriatna, Asda II Ida Nuraida, Staf Ahli Bupati Sugihardono dan para pimpinan paratai politik di Kabupaten Serang. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News