Beranda Pemerintahan Andra Soni Warning Truk ODOL yang Masih Bandel

Andra Soni Warning Truk ODOL yang Masih Bandel

Gubernur Banten Andra Soni saat sidak truk ODOL di Kabupaten Serang. (Istimewa)

SERANG – Gubernur Banten Andra Soni memberi peringatan keras para pemilik dan pengemudi truk tambang yang masih membandel dan melanggar aturan batas muatan dan jam operasional.

Peringatan itu disampaikan seusai inspeksi mendadak (sidak) bersama Kapolda Banten, Walikota Serang, Walikota Cilegon, dan Bupati Serang di gerbang tol Cilegon Timur, Senin (3/11/2025) kemarin.

Sidak dilakukan sebelum rapat koordinasi penertiban truk tambang di kawasan PT Samudera Marine Indonesia (SMI), Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang. Dalam sidak tersebut, Andra masih menemukan sejumlah truk over dimention dan over loading (ODOL) yang beroperasi di luar ketentuan waktu yang telah ditetapkan.

Andra menegaskan, pembatasan jam operasional truk tambang dari pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB harus dipatuhi sepenuhnya.

Ia menilai sebagian pengemudi dan pemilik usaha tambang masih mengabaikan aturan yang sudah lama disosialisasikan oleh pemerintah daerah.

“Saya masih melihat aturan yang dibuat masih diabaikan. Ketika kita berikan kebijakan, malah ada yang melanggar dengan alasan tertentu. Padahal truk besar yang melintas di luar jamnya bisa membahayakan,” tegas Andra.

Ia mengingatkan, pelanggaran tidak hanya berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, tetapi juga mempercepat kerusakan jalan provinsi dan kabupaten yang saat ini tengah diperbaiki dengan anggaran besar.

Andra meminta bupati dan walikota memperketat pengawasan di jalur tambang masing-masing wilayah.

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi lanjutan kepada pengusaha tambang agar aturan operasional dan batas muatan benar-benar dipahami.

“Pemilik tambang yang beroperasi tanpa izin jelas melanggar hukum. Bahkan pengguna material dari tambang ilegal pun sedang kami kaji untuk dapat dikenakan sanksi,” katanya.

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menyatakan, pihak kepolisian akan mendukung penuh langkah Pemprov Banten dalam menertibkan truk ODOL.

Baca Juga :  1,9 Juta Pelajar Jenjang TK Hingga SMA di Banten Belum Terima Manfaat MBG

Ia menegaskan, aparat akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar berulang sebagaimana diatur dalam Surat Kebijakan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025.

“Tidak ada alasan untuk mengabaikan aturan. Kalau sudah ditegur sampai tiga kali tapi tetap melanggar, izinnya bisa dicabut,” tegas Hengki.

Ia menambahkan, pemilik usaha tambang diminta menyiapkan kantong parkir atau area penampungan sementara bagi truk sebelum jam operasional dimulai.

“Sebelum jam 22.00 WIB, truk bisa parkir di lokasi yang telah disiapkan. Sosialisasi ini harus disampaikan agar tidak terjadi kemacetan atau kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd