Beranda Pemerintahan Andika : Pemprov Banten Alokasikan Rp90 Miliar untuk Bansos

Andika : Pemprov Banten Alokasikan Rp90 Miliar untuk Bansos

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy - foto istimewa Facebook

LEBAK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tahun ini mengalokasikan anggaran sebesar Rp90 miliar lebih untuk program bantuan sosial (bansos). Jumlah tersebut lebih besar dari tahun 2018, yang mana pada tahun tersebut nominalnya sekitar Rp57,5 miliar lebih. Artinya, pada tahun ini ada kenaikan sebesar Rp33,3 miliar lebih.

Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy mengatakan, Pemprov Banten sangat concern dan memiliki komitmen penuh dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial baik melalui kebijakan koordinasi dan dukungan anggaran yang dituangkan dalam program kegiatan di antaranya yaitu program bansos.

“Pemprov Banten sangat concern di bidang sosial. Hal tersebut dapat dilihat dari alokasi anggaran bantuan sosial sekitar 37 persen. Dengan begitu, masyarakat juga secara tidak langsung dapat menikmatinya,” kata Andika di Gedung Assakinah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Kamis (11/4/2019).

Kata Wagub, untuk alokasi anggaran khusus untuk bansos Jamsosratu tahun 2019 sebesar Rp87.500.000.000 untuk 50.000 RTS (Rumah Tangga Sasaran), dan masing-masing RTS mendapatkan bantuan sebesar Rp1.750.000 per RTS per tahun disalurkan dalam 2 tahap, tahap 1 Rp1.000.000 dan tahap 2 Rp750.000.
Penyaluran Bansos Jamsosratu Tahap 1 Gelombang ke 1 tahun 2019 se-Provinsi Banten, yang disalurkan pada bulan April ini sebesar Rp27.571.000.000 untuk sebanyak 27.571 RTS masing-masing RTS sebesar Rp1.000.000.

“Penyaluran tahap satu tahun 2019 untuk Lebak sebesar Rp7.621.000.000 untuk 7.621 RTS, dan masing-masing RTS sebesar Rp1.000.000,” kata Wagub lagi.

Sementara itu Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten, Nurhana mengatakan, program Bansos yang dikucurkan kepada masyarakat ini merupakan bentuk komitmen dan sinergitas antara Pemrov Banten dan pemerintah pusat dalam Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana amanat Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 96 Tahun 2015 Jo Perpres Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.

Kata Nurhana, dalam hal mekanisme penyaluran bansos pun Pemprov Banten sejalan dengan pemerintah pusat sebagaimana amanat Perpres Nomor 63 tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.

Dalam rangka menyukseskan gerakan nasional non tunai sejak tahun 2017 Pemprov Banten telah melaksanakan penyaluran bansos melalui mekanisme non tunai, pun demikian pada tahun 2019 dilakukan secara non tunai melalui lembaga perbankan, ini juga sejalan dengan semangat Inpres Nomor 10 tahun 2016 tentang aksi penjegahan dan pemberantasan korupsi dimana bansos yang diberikan langsung ke rekening para penerima bantuan hingga diharapkan bansos dapat berjalan transparan dan akuntabel.

“Intinya Pemprov Banten semaksimal mungkin memberikan pelayanan yang terbaik di bidang Sosial,” kata Nurhana. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini