SERANG – Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy berharap pencanangan pembangunan Zona Integritas yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penerapan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Terlebih, hal itu merupakan salah satu wujud komitmen Pemerintah untuk memperbaiki kualitas pelayanan, integritas dan akuntabilitas pelayanan publik adalah melalui penerapan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
“Kemenkumham sudah selayaknya melakukan gerakan ini, pasalnya integritasnya sudah teruji dengan didapatnya WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) selama 12 tahun berturut-turut,” ujar Andika, Kamis (13/1/2022).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, kata Andika, memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kanwil Kemenkumham Banten yang telah menyelenggarakan kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas tersebut. Hal itu merupakan wujud komitmen pelaksanaan program reformasi birokrasi guna terwujudnya peningkatan pelayanan publik dan terwujudnya penyelenggaraan sektor publik yang bersih dan bebas KKN, utamanya di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten sendiri.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto, mengatakan selain pencanangan tersebut, pihaknya juga menggelar deklarasi Janji Kinerja dan Komitmen bagi seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Banten.
“Deklarasi Janji Kinerja bertujuan mengukuhkan komitmen seluruh Pegawai untuk bekerja sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan,” ujar Tejo.
Tejo mengatakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja, bertujuan sebagai alat kendali kinerja secara berjenjang dan guna memastikan seluruh sasaran dan target dapat tercapai dengan baik dan berkualitas. Untuk itu, Tejo meminta kepada seluruh Jajaran Kanwil Kemenkumham Banten agar menjadi ASN yang profesional, Akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif.
“Serta berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif sebagai tata nilai yang harus dipahami,” imbuhnya.
Untuk diketahui, terkait kegiatan ini, tampak seluruh kepala divisi dan kepala Unit pelayanan teknis (UPT) Kemenkumham Kanwil Banten seperti Kepala Lapas, Kepala Rutan dan Kepala kantor Imigrasi menandatangani naskah perjanjian dimaksud.
(Mir/Red)