TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memperingatkan masyarakat agar menghentikan kebiasaan membakar sampah di lahan kosong, pekarangan maupun lingkungan permukiman. Peringatan ini disampaikan seiring meningkatnya potensi kebakaran akibat cuaca panas dan kondisi kemarau yang mulai dirasakan di sejumlah wilayah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengatakan aktivitas pembakaran sampah menjadi salah satu faktor yang dapat memicu kebakaran apabila api tidak diawasi hingga benar-benar padam. Dalam kondisi vegetasi dan tanah yang mulai mengering, percikan api dapat dengan cepat merambat ke area lain dan membahayakan permukiman warga.
Menurutnya, risiko kebakaran saat musim kemarau tidak hanya berasal dari faktor alam, tetapi juga dipicu oleh aktivitas manusia yang masih menganggap pembakaran sampah sebagai cara praktis mengurangi limbah rumah tangga.
“Cuaca yang panas dan kondisi lingkungan yang kering membuat risiko kebakaran semakin tinggi. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membakar sampah karena api dapat dengan mudah merambat dan membahayakan permukiman maupun lahan di sekitarnya,” kata Wawan, Jumat (10/7/2026).
Selain menimbulkan ancaman keselamatan, pembakaran sampah juga merupakan tindakan yang memiliki konsekuensi hukum. Wawan mengingatkan bahwa larangan membakar sampah secara terbuka telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan penanganan sampah melalui pembakaran terbuka yang tidak memenuhi persyaratan teknis pengelolaan sampah.
“Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp50 juta,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Pemkot Tangerang melalui DLH meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pembakaran sampah, khususnya di kawasan permukiman padat, lahan kosong, serta lokasi yang dinilai rawan terjadi kebakaran selama musim kemarau.
Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dengan saling mengingatkan warga sekitar agar tidak membakar sampah. Jika menemukan aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu kebakaran, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat atau instansi terkait.
Di sisi lain, DLH mendorong masyarakat mulai menerapkan pengelolaan sampah yang lebih aman dan ramah lingkungan. Warga diimbau memilah sampah dari rumah, mengirimkan sampah anorganik ke bank sampah unit terdekat, memanfaatkan layanan penjemputan sedekah sampah yang disediakan DLH Kota Tangerang, serta mengolah sampah organik melalui metode kompos atau cara lain tanpa pembakaran.
Wawan menilai perubahan perilaku masyarakat menjadi faktor penting dalam menekan risiko kebakaran sekaligus mengurangi pencemaran udara yang ditimbulkan dari pembakaran sampah.
“Kesadaran masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah kebakaran. Mari bersama-sama mematuhi aturan, tidak membakar sampah, dan menjaga lingkungan agar tetap aman, terutama di tengah cuaca panas seperti saat ini,” pungkasnya.
Tim Redaksi
