Beranda Hukum Ancam Konsumen, Polisi Gerebek Kantor Pinjol di Kota Tangerang

Ancam Konsumen, Polisi Gerebek Kantor Pinjol di Kota Tangerang

Polda Metro Jaya menggerebek Kantor Pinjaman Online (Pinjol) yang berkantor di Green Lake City, Kota Tangerang, Kamis (14/10/2021) - Foto istimewa

TANGERANG – Polda Metro Jaya menggerebek Kantor Pinjaman Online (Pinjol) yang berkantor di Green Lake City, Kota Tangerang, Kamis (14/10/2021). Perusahan Pinjol yang bernaung di PT Indo Tekno Nusantara (ITN) itu digerebek lantaran perusahaan tersebut diduga menjalankan praktik pinjaman online ilegal.

“Kami melakukan penggerebekan di lokasi Green Lake yang merupakan kolektor atau penagih. Di sini ada 7 ruko, ada 4 lantai di sini. Ada 13 aplikasi yang digunakan PT ini, dari 13 aplikasi ada tiga legal dan 10 ilegal,” kata Yusri melansir suara.com (jaringan BantenNews.co.id).

Dalam penggerebekan tersebut sebanyak 32 orang diamankan. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan belasan komputer. Menurut informasi, perusahaan pinjol ilegal itu telah beroperasi sejak 2018.

Pengungkapan kasus hingga penggerebekan kantor Pinjol dilakukan Polda Metro Jaya berdasarkan aduan dari masyarakat.

“Karena ada masyarakat yang mengadu dan merasa diancam dengan paksaan-paksaan,” ungkapnya.

Saat ini kantor Pinjol ilegal tersebut disegel oleh petugas dan dipasangi garis polisi. Sementara 32 orang karyawan Pinjol itu dibawa ke Polda Metro Jaya.

(Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini