Beranda Hukum Ancam Akan Bakar Kampung dan Belah Kepala Warga, Seorang Pria di Lebak...

Ancam Akan Bakar Kampung dan Belah Kepala Warga, Seorang Pria di Lebak Tewas Dikeroyok Warga

Polres Lebak menggelar ekspose kasus pengeroyokan hingga menewaskan SA (52) warga Kampung Cisedang, Desa Margaluyu, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Kamis (4/5/2023).

LEBAK – Polres Lebak menggelar ekspose kasus pengeroyokan hingga menewaskan SA (52) warga Kampung Cisedang, Desa Margaluyu, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Kamis (4/5/2023).

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, keenam pelaku telah diamankan oleh anggota Reskrim Polres Lebak, dan mereka mengakui telah mengeroyok SA hingga tewas.

“Keenam pelaku tersebut yakni, MJ (54) selaku RW, HS (55) selaku RT, SDM (34) eksekutor, NRJ (24) eksekutor, SNR (34) dan BHR (58) yang membantu mengikat dan menyeret korban ke jalan,” kata Wiwin kepada awak media, Kamis (4/5/2023).

Ia menjelaskan, peristiwa pengeroyokan yang berujung tewasnya SA berawal saat korban mengancam membakar kampung dan akan membelah kepala warga yang berani kepadanya.

“Informasi tersebut didapatkan oleh HS melalui istri korban pada hari Selasa tanggal 25 April 2023, Kemudian HS memberitahukan kepada salah satu pelaku yaitu saudara UN. Sebelum menemui korban, HS terlebih dahulu menemui para pelaku yang sedang berkumpul di rumah SN dan memberitahukan kepada para warga lainnya,” imbuhnya.

Ia mengungkapkan, pada hari Rabu 26 April 2023 pukul 09.00 WIB, HS bertemu dengan korban di depan rumah korban, kemudian HS memberitahu kepada para pelaku agar berkumpul.

“Puncaknya terjadi sekira pukul 11.50 WIB, para pelaku mendatangi korban dengan membawa senjata tajam yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu. Kemudian salah satu pelaku bertanya terkait korban akan membakar rumah warga dan membacok siapa saja yang menghalangi, namun saat itu korban menjawab dengan nada tinggi sehingga mendapat jawaban tersebut, para pelaku menjadi emosi dan melakukan kekerasan hingga mengakibatkan korban SA tewas,” ucapnya.

Wiwin menambahkan, dari keenam pelaku yang telah diamankan, anggota saat ini masih melakukan pengejaran terhadap empat orang yang telah ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) yakni SHB (38), UN (30), SNT (45) dan SHR (38) yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut

“Para tersangka yang melakukan penganiayaan dikenakan Pasal 170 KUH Pidana dan 338 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. Sementara untuk penghasut dikenakan Pasal 55 KUH Pidana dan 160 KUH Pidana, dengan Ancaman  hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun,” katanya. (San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini