
SERANG – Seorang ibu asal Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan dugaan pencabulan yang dialami anaknya yang masih berusia 16 tahun. Ia mengaku khawatir lantaran terduga pelaku disebut masih berada di lingkungan sekitar korban.
Permintaan tersebut disampaikan melalui sebuah video yang beredar di media sosial. Dalam video itu, sang ibu mengungkapkan kondisi psikologis putrinya yang disebut mengalami trauma dan gangguan mental pascakejadian.
Ia menjelaskan, laporan dugaan tindak pidana tersebut telah dibuat di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3402/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Menurutnya, proses pelaporan dilakukan setelah dirinya berupaya mencari penanganan melalui sejumlah instansi terkait.
“Pada tanggal kejadian, 10 Mei, saya mendatangi Polsek Kopo untuk melapor, namun diarahkan ke Polres Serang. Dari Polres Serang kemudian diarahkan ke PPA Provinsi Banten hingga akhirnya saya dibantu membuat laporan ke Polda Metro Jaya,” ujar ibu korban dalam video tersebut, Rabu (24/6/2026).
Ia mengaku hingga beberapa waktu setelah laporan dibuat belum memperoleh perkembangan yang membuat dirinya merasa aman. Sementara itu, kondisi anaknya disebut masih mengalami tekanan psikologis akibat peristiwa yang dilaporkan.
“Sampai tanggal 22 Mei belum ada respons dan tanggapan sama sekali. Sedangkan kondisi anak saya mengalami gangguan mental,” tuturnya.
Selain melapor, ia mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, di antaranya hasil visum, percakapan WhatsApp, serta dokumentasi foto yang berkaitan dengan dugaan kejadian tersebut.
Berdasarkan laporan kepolisian yang dibuat, dugaan tindak pidana itu bermula dari perkenalan korban dengan terlapor melalui aplikasi WhatsApp pada 23 November 2025. Komunikasi keduanya kemudian berlanjut hingga terjadi pertemuan pada 10 Mei 2026.
Dalam laporan tersebut disebutkan korban diajak berjalan-jalan dan makan bersama sebelum dibawa ke sebuah hotel di kawasan Tanah Abang, Jakarta. Korban kemudian diduga mengalami persetubuhan sebanyak empat kali.
Laporan itu mencantumkan dugaan tindak pidana cabul sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b.
Sang ibu juga mengaku masih merasa cemas karena terlapor disebut masih berupaya menghubungi anaknya. Karena itu, ia berharap kepolisian dapat memberikan perlindungan kepada korban serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya memohon keadilan untuk anak saya. Saya belum bisa membawa anak saya pulang karena pelaku masih berkeliaran. Saya takut terjadi apa-apa lagi,” ujarnya.
Selain kepada kepolisian, ia juga berharap Pemerintah Kabupaten Serang dan Pemerintah Provinsi Banten dapat memberikan pendampingan hukum maupun psikologis kepada korban.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penyidikan maupun status hukum terlapor. Pemerintah Kabupaten Serang dan Polda Metro Jaya juga belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo