Beranda Hukum Anak Wakil Walikota Tangerang Akui Terlibat Kasus Narkoba

Anak Wakil Walikota Tangerang Akui Terlibat Kasus Narkoba

Proses sidang kedua Anak Wakil Walikota Tangerang terkait kasus narkoba digelar di Pengadilan Kelas IA Tangerang - (Alwan/BantenNews.co.id)

TANGERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi dalam persidangan yang menjerat anak Wakil Walikota Tangerang Sachrudin Akmal, Senin (2/11/2020). Kedua orang saksi itu yakni Riskiyono dan Pardamean Fretdi Manurung yang merupakan personel Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan terhadap Akmal beserta tiga temannya Dede, Syarif dan Taufik.

Dalam persidangan, saksi Riskiyono membeberkan kronologi penangkapan. Pada Sabtu (6/6/2020) pihaknya menerima adanya laporan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan dirumah terdakwa Dede.

Pada pukul 00.15 WIB terlihat Dede kedepan rumahnya untuk menghampiri Syarif yang baru datang. Kepolisian kemudian menghampiri terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap rumah Dede.

Di dalam kamar Dede, kata Riskiyono, sudah terdapat Taufik. Saat digledah, didalam jaket Taufik ditemukan satu plastik berisikan sabu seberat 0,51 gram. Serta sabu seberat 0,31 gram yang disimpan dalam dompet merah yang ada diatas kasur.

“Lalu di gledah lagi ditemukan satu paket ganja sekitar seberat 7 gram dan ditemukan satu kertas coklat berisikan batang ganja dan ditemukan lagi satu kertas warna putih berisikan ganja,” katanya memberikan kesaksiannya.

Akmal diketahui baru datang ke rumah Dede sekitar pukul 01.00 WIB. Saat digeledah, terdapat bukti chat Akmal untuk memesan barang terlarang itu. Disana juga terdapat bukti transfer Akmal kepada Taufik sebesar Rp800 ribu untuk patungan membeli sabu seberat 1 gram seharga Rp1,6 juta.

“Uang ditransfer sama akmal Rp800 ribu dan Taufik mentransfer ke Syarif Rp800 ribu dan sisa Rp800 ribu dibayar cash. Dede dan taufik masing-masing Rp. 400 ribu,” ungkapnya.

Ke empat terdakwa membenarkan seluruh keterangan saksi. Mereka tidak melakukan pembantahan terkait keterangan para saksi tersebut. “Tidak ada (bantahan) yang mulia,” kata Akmal dalam persidangan.

Pengacara terdakwa, Agus mengaku belum puas dengan keterangan saksi. Pihaknya akan menyiapkan saksi yang dapat meringankan tuntutan JPU.

“Ya saya belum puas kan belum menyebutkan keseluruhan. Ya belum tahu (jumlah saksi yang dihadirkan) kan masih ada perkembangan selanjutnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Aka Kurniawan menjelaskan, persidangan akan kembali dilanjutkan pada Senin (9/11) depan. Dimana para terdakwa akan menjadi saksi bagi terdakwa lainnya.

“Mereka saling jadi saksi karena merekakan bisa jadi split empat. Mereka bisa saling menjadi saksi,” jelasnya.

(Wan/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini