Beranda Hukum Anak SMP di Kota Serang Dicabuli Ayah Kandung Selama 3 Tahun

Anak SMP di Kota Serang Dicabuli Ayah Kandung Selama 3 Tahun

(Sumber grid.id)

SERANG– Seorang anak di bawah umur menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya yang berinisial SFN selama 3 tahun. Pelaku pun kini sudah diamankan oleh kepolisian.

Kasus tersebut bermula dari sang anak yang akhirnya melaporkan perbuatan bejat ayahnya kepada ibunya. Dirinya mengaku telah disetubuhi oleh ayah kandungnya selama 3 tahun, yaitu sejak kelas 6 SD sampai kelas 2 SMP.

Sang ibu kemudian melaporkan perlakuan suaminya tersebut ke pihak kepolisian Polresta Kota Serang pada Minggu (10/9/2023) lalu. Pelaku yang merupakan warga kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang kemudian diamankan ke Polresta Serang Kota oleh warga dan Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 0602-01 Kota Serang.

Setelah pelaku diamankan, korban yang merupakan anak pelaku diketahui sempat meminta agar pelaku dibebaskan dan penanganan kasus dilakukan secara musyawarah.

“Permohonan dari anak korban Cuma tidak kita tanggapi karena berkaitan dengan perkara anak di bawah umur. Prosesnya tetap berlanjut tidak ada musyawarah atau penghentian penyidikan berkaitan perkara persetubuhan atau cabul anak di bawah umur,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota IPDA Febby Mufti Ali.

Akibat perbuatannya tersangka SFN dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini