
CILEGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus penjualan obat setelan ilegan di Apotek Gama Cilegon. Tersangka adalah anak dari pemilik Apotek Gama, Lucky Mulyawan Martono.
“Kami menerima tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti yang disidik oleh BBPOM Serang,” kata Kasi Intel Kejari Cilegon Nasrudin, pada Senin (14/7/2025).
Kejari Cilegon menerima belasan boks berisi barang bukti obat setelan ilegal yang langsung disimpan di gudang barang dan rampasan. Sedangkan Lucky baru keluar dari Kejari Cilegon usai melaksanakan Tahap II sekitar pukul 16.30 sore.
Lucky tampak masuk ke mobil pribadi dan diduga tidak dilakukan penahanan sementara. Ia terlihat didampingi sang ayah serta beberapa anggota keluarga lainnya ketika keluar dari gedung Kejari Cilegon. Dirinya juga tidak mengenakan rompi tahanan.
Namun, saat ditanya apakah Lucky ditahan atau tidak, Nasrudin mengatakan dirinya belum bisa memastikan.
“Nanti saya cek dulu ya, tadi saya ke (bagian) Pidum (Pidana Umum) belum selesai prosesnya,” ujarnya.
Usai tahap II tersebut, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang untuk disidang.
“Kapan dilimpahkannya (ke PN Serang) nanti saya beri tahu,” ucapnya.
Sedangkan berkas tersangka Popy Herlinda Ayu Utami yang merupakan apoteker penanggung jawab masih tahap I di Kejati Banten dan berkasnya dipisah dengan Lucky.
Salah satu keluarga Lucky yang tidak diketahui namanya bahkan sempat memarahi wartawan. Usai Lucky masuk ke mobil Innova putih, seorang pria berkacamata yang mengenakan batik hijau melontarkan umpatan serta mengatakan BBPOM tidak menindak peredaran obat terlarang lainnya. Dia juga melarang wartawan untuk merekam video.
“(Kami) pengusaha baik-baik jangan dicemari nama baiknya, hati-hati kalian,” katanya.
“Balai Pom jangan kurang ajar dia, bilang!,” imbuhnya.
Menanggapi pernyataan keluara Lucky, Kepala BBPOM Serang Mojaza Sirait mengatakan pihaknya selalu memastikan bekerja secara profesional. Sebelum kasus ini, pihaknya juga sudah sempat menangani kasus penjualan obat terlarang.
“Kami lakukan sebaik-baiknya, bahkan jamu ilegal juga kami tindak,” ujar Mojaza.
Mengenai umpatan yang dilontarkan keluarga tersangka, Mojaza mengatakan siapa pun boleh berkata apa saja. Ia menegaskan bahwa BBPOM Serang tidak pernah melakukan tebang pilih penindakan.
“Kan kami tidak bisa larang orang ngomong, kalau kami profesional aja kerja. Sekarang saja tiga perkara sedang kami tangani, satu perkara obat (ilegal), (lalu) obat tradisional, dan makanan cincau itu. Bukan kah itu menunjukan kami melakukan semuanya secara berkeadilan? Silahkan masyarakat sendiri yang menilai,” tuturnya.
Mengenai apakah Lucky dilakukan penahanan atau tidak saat tahap II tersebut, Mojaza mengatakan itu merupakan kewenangan JPU dan dirinya belum mengetahui apakah ada penahanan atau tidak.
Tapi, Mojaza menuturkan bahwa sejak ditetapkan tersangka, Lucky memang tidak ditahan karena alasan kooperatif. Namun sepengetahuannya, jika tersangka tidak ditahan sebelum tahap II maka JPU juga tidak langsung melakukan penahanan.
“Kalau tidak salah saat penyidiknya tidak melakukan penahanan, biasanya jaksanya juga tidak melakukan penahanan,” tuturnya.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo