Beranda Pemerintahan Anak di Bawah Umur Bisa ‘Ngamar’, Komisi II Minta Perketat Hotel di...

Anak di Bawah Umur Bisa ‘Ngamar’, Komisi II Minta Perketat Hotel di Cilegon

Komisi II DPRD Kota Cilegon meminta Pemkot Cilegon melalui dinas terkait agar memperketat hotel dan penginapan agar tidak mengizinkan anak di bawah umur memesan kamar. (Foto: Usman/Bantennews)

CILEGON – Komisi II DPRD Kota Cilegon meminta Pemkot Cilegon melalui dinas terkait agar memperketat hotel dan penginapan agar tidak mengizinkan anak di bawah umur memesan kamar. Itu dilakukan supaya tidak terjadi tindakan hal yang tidak diinginkan seperti tindakan asusila.

Seperti yang terjadi pada kasus yang menimpa RN (14) yang digilir empat remaja yang merupakan teman yang dikenalnya di sosial media (Medsos). RN dicabuli di salah satu hotel di Kota Cilegon setelah dicekoki miras.

Demikian terungkap saat hearing atau dengar pendapat Komisi II dengan Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Cilegon, Kamis (16/7/2020).

Sekretaris Komisi II Kota Cilegon, Qoidatul Sitta mengaku miris dengan adanya kasus pencabulan yang menimpa anak di bawah umur. Apalagi kasus tersebut terjadi di dalam hotel, dimana anak di bawah umur dilarang memesan kamar hotel.

“Ini kok anak di bawah umur bisa memesan hotel. Pesan hotel kan pakai identitas minimal KTP. Kenapa bisa diperboleh. Terus mereka bisa nyewa hotel uangnya dari mana, ini yang membuat miris kita,” ujarny saat hearing.

Selain itu, kata Sitta, pihaknya juga sangat miris karena anak di bawah umur juga bebas mengkonsumsi minuman keras.

“Kasus pelecehan seksual ini kan terjadi karena sebelumnya korban dicekoki. Kami miris sekali melihat kasus ini. Cilegon disebut kota santri, namun kasus pelecahan seksual anak di bawah umur terus terjadi dan berulang dan viral hingga tingkat nasional. Kami minta ini tidak terjadi lagi di Cilegon,” katanya.

Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata dan Budaya Kota Cilegon, Mamat Selamet mengaku kecolongan terkait adanya kasus anak di bawah umur bisa memesan kamar hotel.

Namun demikian, kata dia, Kota Cilegon sudah mempunyai aturan terkait regulasi pengunjung hotel. Dimana anak di bawah umur dilarang.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini