KAB. SERANG — Pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan PT BMM, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, membuahkan hasil. Polisi berhasil mengamankan sepeda motor curian di Lebak.
Namun, pelaku utama justru lolos saat penggerebekan dan kini buron.
Kapolsek Cikande AKP Tatang mengungkapkan, pengungkapan ini berawal dari penangkapan tersangka AS (27) yang lebih dulu diamankan warga pada Minggu (12/4/2026). Dari hasil pemeriksaan, polisi mengendus keberadaan pelaku lain berinisial MN (26).
“Dari keterangan tersangka, kami telusuri pelaku MN yang kabur ke wilayah Sobang, Kabupaten Lebak,” ujar Tatang, Kamis (16/4/2026).
Tim langsung bergerak dan melakukan penyisiran selama dua hari. Saat penggerebekan, MN berhasil melarikan diri. Meski gagal menangkap pelaku, polisi menemukan barang bukti utama berupa sepeda motor korban.
Motor Honda Beat Deluxe warna hitam milik Heri Herdiana alias Dian (30), warga Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, berhasil diamankan dan kini berada di Mapolsek Cikande.
Aksi pencurian terjadi saat motor korban terparkir di depan warung kopi di kawasan PT BMM. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dan membawa kabur kendaraan tersebut.
Polisi kini memasukkan MN dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus memburu keberadaannya.
“Kami sudah kantongi identitasnya. Kami imbau pelaku segera menyerahkan diri,” tegas Tatang.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Kasus ini kembali menegaskan maraknya aksi curanmor di wilayah Serang dan sekitarnya. Polisi meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di tempat terbuka.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
