Beranda Hukum Aliran Pungli BPN Kota Serang Tembus Ratusan Juta per Bulan

Aliran Pungli BPN Kota Serang Tembus Ratusan Juta per Bulan

Para saksi perkara Pungli BPN Kota Serang di PN Serang. (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok biaya taktis di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang terungkap di persidangan. Dua saksi membeberkan aliran uang dari pemohon layanan pertanahan yang mencapai Rp150 juta hingga Rp250 juta per bulan, serta penggunaannya untuk menjamu tamu, makan bersama, menyewa kendaraan, hingga perjalanan ke Labuan Bajo.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi pungli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang, Senin (26/10/2026).

Mantan koordinator substansi Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP), Julio Cesar, serta staf seksi tersebut, Dini, mengungkap mekanisme pengumpulan dan penyaluran uang di lingkungan kantor pertanahan itu.

Julio mengaku, beberapa kali menyerahkan uang kepada mantan Kepala Seksi PHP periode 2022–2023, Pit Gunawan. Menurut keterangannya, ia menyerahkan uang Rp20 juta sebanyak tiga hingga empat kali setelah menerima laporan pemasukan.

“Iya saya koordinator sub, jadi korsub memberi, bukan meminta. Dana untuk taktis sarana prasarana di BPN sepengetahuan saya belum ada, selama saya menjabat korsub ada lapor pemasukan sekian, saya memberikan 20 juta tiga atau empat kali ke Pit Gunawan. Pit mengelola biaya taktis, ada pengarahan dari Pit,” kata Julio di hadapan majelis hakim.

Julio menyebut, uang tersebut antara lain untuk menjamu tamu dari Kantor Wilayah BPN maupun kantor pusat. Ia mengaku menjalankan kegiatan itu atas arahan Pit Gunawan.

“Jadi ada perintah menjamu tamu dari Kanwil, ada tamu dari pusat misalnya. Saya bergerak atas sepengetahuan dan perintah pimpinan, waktu itu pimpinan saya Pit Gunawan,” ujarnya.

Ia juga mengungkap penerimaan uang di luar tarif resmi pelayanan pertanahan. Menurut Julio, penerimaan itu dilaporkan setiap bulan dan sebagian uang mengalir ke pihak di tingkat Kantor Wilayah BPN.

“Iya ada biaya PNBP di luar tarif. Untuk penerimaan uang taktis tidak dipatok, tapi dibatasi dari 100 sampai 150 dari pemohon. Setelah diterima ditransfer ke Kanwil yang menerima waktu itu sekretaris hukum, setiap lapor itu setiap bulan,” tuturnya.

Pit Gunawan yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut membantah sejumlah keterangan Julio, termasuk terkait laporan penerimaan tamu dan pembukuan kantor. Namun, Julio tetap mempertahankan keterangannya di persidangan.

Baca Juga :  Terdakwa Korupsi Bank Banten KCP Malingping Minta Dihukum Ringan Karena Anak Sakit

Saksi lainnya, Dini, mengungkap mekanisme pungutan terhadap pemohon layanan pertanahan. Ia mengaku menerima uang dari pemohon setelah petugas menyelesaikan pekerjaan. Praktik tersebut, menurut keterangannya, berlangsung sejak Pit Gunawan menjabat hingga kepemimpinan kepala seksi berikutnya.

“Saya suruh mengerjakan seperti tradisi menerima biaya taktis bila pekerjaan sudah selesai oleh Pit Gunawan. Saya tugasnya mengerjakan sampai selesai dan penyerahan kerjaannya biasanya jadi pemohon kadang menghubungi saya atau saya menghubungi pemohon sekian,” kata Dini.

Dini menyebut pungutan untuk sejumlah layanan berkisar Rp125 ribu hingga Rp350 ribu. Besarannya, kata dia, relatif sama meskipun kepala seksi berganti.

“Dari zaman Pit Gunawan permohonan dari 125 sampai 350 ribu, kalau zaman Ahmad Munardi dari 125 sampai 350 sama, Pak Deni Marzuki juga sama. Saya bisa dikatakan pengepul atau penampung pelayanan dan perubahan hak perorangan,” ujarnya.

Dini menjelaskan, pemohon membayar uang tersebut secara tunai atau melalui transfer ke rekening pribadinya. Ia kemudian melaporkan penerimaan itu kepada atasan dan membuat rekapitulasi setiap akhir bulan.

“Mekanisme pembayarannya ada yang cash dan transfer, ke rekening pribadi saya, dan setiap penerimaan dilaporkan ke atas saya. Zaman Pit Gunawan di akhir bulan direkap dan diserahkan,” tuturnya.

Menurut Dini, Pit Gunawan mengelola dan mendistribusikan uang tersebut secara langsung atau melalui sekretarisnya. Uang itu kemudian mengalir kepada sejumlah pihak di lingkungan BPN Kota Serang maupun Kantor Wilayah.

“Zaman Pit Gunawan itu uangnya langsung dia yang mendistribusikan atau melewati sesprinya seperti diserahkan untuk Kanwil, kantor dan lain sebagainya. Uangnya untuk konsultan, Sobirin, Deni Marzuki dan ke Pak Taufik Nurahman,” ungkapnya.

Dini memperkirakan penerimaan dari pemohon mencapai Rp150 juta hingga Rp250 juta setiap bulan.

“Uang yang biasa diterima dari pemohon 150 sampai 250 jutaan,” katanya.

Di persidangan, Dini juga membeberkan penggunaan uang yang ia terima dari sejumlah pejabat. Menurut keterangannya, uang itu antara lain untuk makan bersama, membeli kebutuhan sehari-hari, membeli pulsa, dan menyewa kendaraan.

“Untuk Pit Gunawan kita biasa makan bareng dan jajan, kalau Ahmad Munardi makan, jajan dan pulsa tetapi kalau Deni ada untuk sewa mobil sekitar 10 juta, seingat saya ada tiga kali,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapolres Metro Tangerang Kota Tegaskan Tak Segan Tindak Aksi Tawuran

Dini juga mengaku pernah mentransfer Rp30 juta kepada istri Pit Gunawan.

“Saya transfer ke istri Pit Gunawan pernah kirim 30 juta,” katanya.

Selain itu, Dini mengungkap perjalanan sejumlah pegawai BPN ke Labuan Bajo pada 2023, saat Pit Gunawan menjabat Kepala Seksi PHP. Ia menyebut uang biaya taktis membiayai perjalanan tersebut.

“Ade Kusnandar dari Seksi Survei Pemetaan, Seksi PHP pernah jalan-jalan tahun 2023 zaman Pit Gunawan ke Labuan Bajo. Asal dana dari biaya taktis itu,” ucapnya.

Dini mengatakan, dirinya juga menerima uang bulanan dari Pit Gunawan. Ia mengaku mendapat Rp1 juta setiap bulan, sedangkan Julio Cesar menerima sekitar Rp3 juta untuk menjamu tamu dan keperluan lainnya.

“Saya menerima dana taktis dari Pak Pit sebulan dapat 1 juta dan suka makan bareng, Julio Cesar juga sama namun untuk menjamu tamu sekitar 3 juta sekian dan tidak dilaporkan kembali habisnya berapa,” bebernya.

Dini turut menjelaskan mekanisme penagihan kepada pemohon yang belum membayar biaya taktis. Ia mengaku mencatat nama pemohon yang belum membayar dan menagihnya kembali menjelang akhir bulan. Sebagian pemohon, kata dia, bahkan mencicil pembayaran.

“Kalau pemohon tidak bayar biaya taktis ada penagihan seperti mau akhir bulan, kami catatan mana pemohon yang belum bayar, akan ditagih dan ada yang nyicil,” tuturnya.

Ia menegaskan, kelengkapan dokumen tidak membebaskan pemohon dari pungutan tersebut.

“Dokumen pemohon lengkap tetap dimintai biaya taktis,” katanya.

Meski demikian, Dini menyatakan tidak ada konsekuensi tertentu bagi pemohon yang menolak membayar. Ia mengatakan pemohon biasanya menyerahkan uang setelah petugas menyelesaikan pekerjaan.

“Konsekuensi pemohon tidak memberikan biaya taktis tidak ada, cuma memang bila pekerjaan sudah selesai pemohon memberikan biaya taktis itu. Saya mengoordinir pelayanan hak dan perubahan hak,” ujarnya.

Dini juga menyebut besaran pungutan mengikuti kesepakatan yang berjalan di lingkungan kantor dan tetap berlaku meski pimpinan berganti.

“Iya permintaan itu sudah komitmen dengan pimpinan untuk tarif layanannya juga, setiap pimpinan nilainya sama,” tuturnya.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang mendakwa enam orang terkait dugaan pungutan liar berkedok biaya taktis di Kantah Kota Serang.

Baca Juga :  Polisi Libatkan Ahli Ungkap Dugaan Perundungan Siswa SMPN 19 Tangsel

Mereka ialah Taufik Rokhman, mantan Kepala Kantah Kota Serang periode 2024–2026; Pit Gunawan, mantan Kepala Seksi PHP periode 2022–2023; Ahmad Munardi alias Ase; Deni Marzuki; Ade Kusnandar; serta Gunawan Wibisana.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Taufik berperan menentukan kebutuhan dana yang harus dipenuhi bawahannya. Uang tersebut diduga berasal dari pemohon dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang mengurus administrasi pertanahan.

Pada Seksi Survei dan Pemetaan, jaksa menduga petugas memungut tambahan Rp500 per meter persegi untuk pengukuran tanah di luar tarif resmi. Jaksa juga mengungkap dugaan pemotongan 30 persen dari honorarium petugas ukur.

Sementara itu, pada Seksi PHP, besaran pungutan diduga mengikuti jenis layanan. Pengurusan balik nama disebut dikenai tambahan Rp200 ribu hingga Rp350 ribu, perubahan hak Rp200 ribu hingga Rp250 ribu, serta pemecahan, pemisahan, dan penggabungan sertifikat Rp350 ribu hingga Rp500 ribu per bidang tanah.

Untuk pengecekan sertifikat, jaksa menyebut pungutan berkisar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Adapun pengurusan roya diduga dikenai pungutan Rp150 ribu hingga Rp250 ribu.

Jaksa menilai pungutan tersebut membuat pemohon dan PPAT merasa terpaksa membayar karena khawatir petugas memperlambat atau mempersulit permohonan mereka.

Dalam dakwaan, jaksa juga mengungkap dugaan pembagian uang Rp200 juta dari salah satu permohonan pemecahan bidang tanah pada Desember 2025. Jaksa menyebut Taufik memperoleh Rp100 juta, Deni Marzuki Rp60 juta, dan Haris Sobirin Rp40 juta.

Jaksa turut mengungkap dugaan penggunaan uang biaya taktis untuk kepentingan pribadi. Salah satunya, permintaan uang Rp35 juta pada Februari 2026 yang menurut dakwaan digunakan Taufik untuk membiayai operasi mata.

Jaksa menilai pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan tidak masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara.

Atas dugaan perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Seluruh dugaan tersebut masih dalam proses persidangan. Keterangan para saksi dan dakwaan jaksa menjadi bagian dari proses pembuktian yang harus diuji di hadapan majelis hakim.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd