Beranda Uncategorized ALIPP Minta Program Bantuan Sosial Jangan Dipolitisasi untuk Kepentingan Pilkada

ALIPP Minta Program Bantuan Sosial Jangan Dipolitisasi untuk Kepentingan Pilkada

Uday Suhada. (Ist)

 

PANDEGLANG – Ketua Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada meminta agar program bantuan sosial yang dikucurkan oleh pemerintah jangan dimanfaatkan untuk kepentingan Pilkada Pandeglang, apalagi hanya menguntungkan salah satu Bapaslon.

Permintaan itu Uday sampaikan setelah beredarnya 3 video penerimaan bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan BPJS diduga diminta untuk mendukung salah satu Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati Pandeglang pada Pilkada 2020 tahun ini.

“Ingat, program sembako adalah program Pemerintah Pusat. Garis bawahi, bukan Program Bupati Irna Narulita Dimyati. Program APBN ini namanya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang, nilai masing-masing penerima manfaatnya sebesar Rp150 ribu dalam bentuk barang,” tegas Uday melalui siaran pers yang diterima Bantennews.co.id, Jumat (6/3/2020).

Uday melanjutkan, di salah satu video menunjukkan ada oknum ASN yang sengaja membodohi rakyat dan mengklaim bahwa PKH seolah-olah adalah program dari Irna Narulita Dimyati. Padahal, kata dia, program tersebut sudah jelas program pemerintah pusat bukan program Pemkab Pandeglang.

“Apakah Irna tidak merasa malu melihat oknum-oknum ASN mengklaim bahwa Program Sembako, PKH & BPJS adalah program yang ia canangkan? Irna Narulita Dimyati, jangan bodohi terus rakyat Pandeglang,” jelasnya.

Dikatakan, netralitas ASN dan aparat desa diatur dalam Pasal 282 dan 283 ayat 1 & 2 serta Pasal 494 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Bahwa bagi yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana.

Oleh sebab itu, ALIPP mendesak semua stakeholder terkait untuk memproses dan menindak tegas oknum yang diduga melanggar aturan itu. Hal itu perlu dilakukan agar melahirkan efek jera pagi siapapun Kades dan ASN yang melakukan hal tidak terpuji semacam itu.

“ALIPP mendesak Bawaslu Pandeglang dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkrit dan menindak yang bersangkutan. Demikian pula kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KSAN) untuk segera proaktif menindak lanjuti temuan ini,” tutupnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini