Beranda Pemerintahan Alih Fungsi Kos-kosan Jadi Sewa Per Jam, Pemkot Serang Siapkan Penindakan

Alih Fungsi Kos-kosan Jadi Sewa Per Jam, Pemkot Serang Siapkan Penindakan

SERANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang merespons fenomena maraknya rumah kos yang disalahgunakan oleh kalangan muda. Pemilik kos yang nekat mengalihfungsikan bangunannya menjadi tempat sewa per jam layaknya hotel, akan ditertibkan izinya bersama Satpol PP.

Hal ini menyusul adanya temuan razia kepolisian terhadap sejumlah kos-kosan yang terindikasi menjadi tempat pelanggaran ketertiban. Pihak DPMPTSP menegaskan akan mengambil langkah tegas jika keberadaan tempat usaha tersebut mulai meresahkan warga.

“Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kami, bila itu meresahkan masyarakat, kami akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),” ujar Kepala DPMPTSP Kota Serang, Dulbarid, Jumat, 23 Oktober 2026.

Dulbarid menjelaskan, setiap bangunan termasuk kos-kosan, wajib mengantongi izin resmi sesuai peruntukannya. Aturan perizinan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, setiap bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“NIB fungsinya nanti untuk perizinan sesuai permohonannya. Kalau memang permohonannya untuk kos-kosan, ya kos-kosan. Untuk hotel, ya hotel. Jangan dialihfungsikan,” tegasnya.

Pihak DPMPTSP menyoroti praktik sewa kos-kosan harian hingga per jam yang makin marak. Padahal, sifat sewa kos sejatinya adalah bulanan dan berbeda dengan perhotelan.

“Kos itu sifatnya bulanan. Beda dengan fungsinya hotel yang mungkin ada per jam atau per minggu. Untuk kos-kosan bilamana beralih fungsi seperti hotel wajib mengubah izin menjadi penginapan ,” tambah Dulbarid.

Dalam waktu dekat, DPMPTSP berencana memanggil dan memberikan sosialisasi kepada para pelaku usaha kos-kosan terkait indikasi penyalahgunaan fungsi bangunan ini. Tidak hanya pendataan dan keamanan, penertiban izin ini disebut dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang.

Baca Juga :  Satpol PP Kota Serang "Gusur" PKL di Badan Jalan

Pengurusan peralihan izin misalnya dari rumah tinggal menjadi kos-kosan diminta segera diselesaikan agar memudahkan pemerintah dalam melakukan pendataan.

“Ini potensi juga untuk membantu PAD Kota Serang. Sesuai dengan amanat Pak Wali Kota, pelaku usaha di Kota Serang sebaiknya tertib administrasi, terutama dalam segi perizinan,” kata Dulbarid.

Sebagai langkah nyata, DPMPTSP juga siap turun langsung (door-to-door) ke lokasi-lokasi usaha untuk melakukan edukasi sekaligus penindakan bersama penegak perda.

“Pasti, kami akan sosialisasikan dan lakukan razia bersama Satpol PP untuk melihat mana saja yang sudah berizin dan belum berizin,” jelasnya.

Tim Redaksi