Beranda Hukum Alibi Perampokan Usai Bunuh Istrinya, Wadison Pasaribu Divonis 19 Tahun Penjara

Alibi Perampokan Usai Bunuh Istrinya, Wadison Pasaribu Divonis 19 Tahun Penjara

Wadison Pasaribu, pembunuh istrinya yang merekayasa perampokan, divonis 19 tahun penjara (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada Wadison Pasaribu, terdakwa pembunuhan berencana terhadap istrinya, Petri Sihombing, di Perumahan Puri Anggrek, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Mochamad Ichwanudin dalam sidang terbuka pada Selasa (25/11/2025).

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2021. Menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun,” kata Ichwanudin. Majelis juga memerintahkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan dari hukuman.

Dalam amar putusannya, majelis menyebut perbuatan Wadison sangat memberatkan karena tidak hanya membunuh istrinya sendiri, tetapi juga melibatkan anak-anak kandungnya yang masih di bawah umur dalam skenario kejahatan yang direkayasa sebagai perampokan.

Tindakan tersebut dinilai tidak hanya sebagai pembunuhan fisik, tetapi juga kekerasan psikologis yang dapat menimbulkan trauma berkepanjangan. Majelis menilai perbuatan itu menciptakan teror sosial di lingkungan perumahan padat penduduk dan berpotensi merusak nilai gotong royong masyarakat.

“Rumah tangga secara filosofis merupakan ruang aman. Namun terdakwa justru mengubahnya menjadi tempat eksekusi. Ini pelanggaran mendasar terhadap makna keamanan dalam institusi keluarga,” ujar hakim.

Meski demikian, majelis tetap mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti sikap kooperatif terdakwa selama persidangan, pengakuan atas perbuatannya, tidak mempersulit proses hukum, belum pernah dihukum, serta masih berusia produktif. Menurut hakim, hukum tetap memberikan ruang refleksi bagi terdakwa untuk memperbaiki diri setelah menjalani masa pidana.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Wadison dengan pidana 16 tahun penjara. Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak hanya menghilangkan nyawa istrinya, tetapi juga meninggalkan luka mendalam bagi keluarga dan anak-anak mereka. Namun jaksa turut mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa serta fakta bahwa ia memiliki dua anak yang masih kecil.

Baca Juga :  Pria di Kresek Kabupaten Tangerang Diamankan Polisi, Diduga Hendak Perkosa Seorang Perempuan

Dalam persidangan terungkap bahwa Wadison telah merencanakan pembunuhan sejak akhir Mei 2025. Pada 30 Mei, ia bertemu kekasihnya, Rani Herlina, di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak. Dalam pertemuan itu, Rani mendesaknya segera menikah karena hubungan mereka telah berlangsung cukup lama. Desakan tersebut membuat Wadison mulai merancang skenario pembunuhan terhadap istrinya agar alibi kematian tampak seperti akibat perampokan.

Dalam perjalanan pulang ke rumah, Wadison menyusun rencana dan bahkan membuang KTP serta kartu ATM miliknya ke sungai dekat Jembatan Kali Puri Anggrek untuk memperkuat rekayasa. Sekitar pukul 19.00 WIB, ia tiba di rumah dan sempat menyapa anak-anak serta istrinya. Setelah memastikan anak-anak tidur, Wadison berhubungan badan dengan istrinya untuk menghilangkan kecurigaan sebelum mengeksekusi rencana tersebut.

Ia mengambil tali ties yang sebelumnya disembunyikan di atas kulkas dan memeluk istrinya dari belakang di kamar tidur. Petri yang curiga sempat bertanya, namun Wadison mengelak. Pertengkaran kecil terjadi setelah korban menyinggung kondisi ekonomi rumah tangga, memicu emosi terdakwa hingga akhirnya ia menjerat leher istrinya dengan tali ties. Korban sempat melawan dengan menggigit dan mencakar tubuh terdakwa, tetapi Wadison membekap mulutnya menggunakan kelambu sampai Petri tewas sekitar sepuluh menit kemudian.

Hasil autopsi RS Bhayangkara menyatakan korban meninggal akibat mati lemas karena jeratan di leher yang menghambat saluran pernapasan. Setelah memastikan istrinya tewas, Wadison merekayasa kondisi rumah agar tampak seperti lokasi perampokan. Ia mengikat tangan dan kaki korban, mengacak isi rumah, menghancurkan ponsel korban, dan menghilangkan beberapa barang.

Tidak berhenti di situ, Wadison juga melukai dirinya sendiri dengan memukul wajah menggunakan ulekan, menjepit leher dengan tang, lalu membungkus tubuhnya ke dalam karung dengan tangan dan kaki terikat agar tampak seperti korban perampokan. Menjelang subuh, anak-anaknya menemukan ayahnya dalam kondisi terikat dan meminta pertolongan tetangga. Kejadian itu sempat menggegerkan warga dan viral di media sosial, hingga akhirnya terungkap bahwa perampokan tersebut hanyalah rekayasa yang dilakukan Wadison Pasaribu.

Baca Juga :  Pria 54 Tahun Ditangkap Polisi Dugaan Pencabulan Remaja di Ciputat Timur

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo