Beranda Peristiwa Aliansi Kramatwatu Melawan Gelar Konsolidasi Akbar, Soroti Penerapan Kepgub Terkait Truk Tambang

Aliansi Kramatwatu Melawan Gelar Konsolidasi Akbar, Soroti Penerapan Kepgub Terkait Truk Tambang

Poster Konsolidasi Akbar dan Silaturahmi Aliansi Kramatwatu

SERANG – Aliansi Kramatwatu Melawan menggelar kegiatan bertajuk “Konsolidasi Akbar dan Silaturahmi” yang dijadwalkan berlangsung di Warkop Kramatwatu, Kabupaten Serang, pada Senin, 27 Juli 2026, mulai pukul 16.00 WIB hingga selesai.

Berdasarkan poster kegiatan yang beredar, konsolidasi tersebut mengusung tema “Mereka Tutup Mata Atas Kepgub No 567 Tahun 2025, Rakyat Menyusun Arah Perjuangan.” Kegiatan itu disebut terbuka bagi masyarakat, pelajar, mahasiswa, dan warga sipil.

Poster tersebut juga menampilkan ilustrasi sejumlah pejabat, yakni Kapolda Banten, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Banten, Gubernur Banten, dan Bupati Serang, dengan narasi yang menyiratkan kritik terhadap penegakan Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025.

Kepgub tersebut mengatur pembatasan jam operasional dan jalur lalu lintas kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan di wilayah Provinsi Banten. Dalam aturan itu, kendaraan angkutan tambang hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB di jalur yang telah ditetapkan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari penyelenggara mengenai agenda rinci yang akan dibahas dalam konsolidasi tersebut. Demikian pula tanggapan dari Pemerintah Provinsi Banten maupun instansi terkait atas materi yang tercantum dalam poster tersebut belum diperoleh.

Media ini masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi dan tanggapan sehingga pemberitaan dapat disajikan secara berimbang.

Tim Redaksi