Beranda Bisnis Alasan Wabah Covid-19 Perusahaan PHK Massal Dianggap Cuma Akal-Akalan

Alasan Wabah Covid-19 Perusahaan PHK Massal Dianggap Cuma Akal-Akalan

Pakar Hukum Ketenagakerjaan, Gufroni

TANGERANG – Pakar Hukum Ketenagakerjaan, Gufroni mengatakan alasan adanya situasi pandemi virus Corona membuat perusahaan di Tangerang mengambil langkah memberhentikan buruh secara massal itu tidak tepat.

“Saya kira bukanlah suatu alasan adanya virus Corona, lalu ada PHK massal oleh sejumlah perusahaan,” kata Gufroni kepada BantenNews.co.id, Senin (6/4/2020)

Menurut Akademi Universitas Muhammadiyah Tangerang ini belum ada larangan dari pemerintah untuk menghentikan seluruh kegiatan perusahaan. Terkecuali jenis pekerjaan tertentu yang bisa dilakukan di rumah atau WFH (Work From Home).

“Sebaiknya para karyawan tetap dipekerjakan karena memang belum ada larangan dari pemerintah untuk menghentikan seluruh kegiatan perusahaan,” tandasnya.

Gufron menuturkan jika masih bersikeras perusahaan ambil langkah PHK, itu semua hanya akal-akalan untuk tidak memberikan pesangon sesuai amanat Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Sebab, bayar pesangon itu sifatnya wajib. Pembayarannya pun sesuai hukum yang berlaku yaitu Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” jelas Gufron.

“Tidak bisa ambil kebijakan dengan mengatasnamakan Peraturan Perusahaan. Peraturan Perusahaan itu dibawah Undang-Undang,” sambungnya

(Tra/Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News