
PANDEGLANG — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang menangguhkan penahanan pengemudi yang menabrak murid SDN Sukaratu 5 dengan alasan kesehatan. Meski begitu, polisi tetap melanjutkan proses hukum sambil menunggu hasil gelar perkara.
Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Burhanudin Surya Muhamad mengatakan, penyidik masih menggelar perkara untuk menentukan unsur pidana dalam kasus kecelakaan yang menewaskan dua orang tersebut.
“Penyidik masih mendalami hasil pemeriksaan saksi dan korban. Keputusan menunggu hasil gelar perkara,” kata Surya, Senin (4/5/2026).
Polisi telah memeriksa 12 saksi, termasuk korban yang sebelumnya menjalani perawatan. Mayoritas saksi berstatus anak di bawah umur, sehingga orang tua mendampingi saat pemeriksaan.
“Sebagian besar saksi masih anak-anak, jadi orang tua ikut mendampingi,” ujarnya.
Korban meninggal dunia tercatat dua orang, yakni seorang murid SD dan seorang penjual jajanan yang sempat kritis. Sementara korban luka telah kembali ke rumah masing-masing.
Surya menegaskan, polisi tidak menahan pengemudi karena kondisi kesehatan. Keluarga mengajukan penangguhan penahanan dan pengemudi masih menjalani rawat jalan.
“Pengemudi sedang sakit dan menjalani perawatan. Keluarga mengajukan penangguhan, itu hak yang bersangkutan,” tegasnya.
Meski begitu, penyidik tetap memeriksa pengemudi secara intensif untuk mengungkap penyebab kecelakaan. Polisi juga memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur hingga penetapan status hukum.
Penulis : Memed
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd