Beranda Hukum Alasan Polda Banten Hentikan Kasus Tambang Emas Ilegal Berubah-ubah

Alasan Polda Banten Hentikan Kasus Tambang Emas Ilegal Berubah-ubah

Satgas PETI Polda Banten menutup satu lokasi penambangan emas di Kabupaten Lebak. (Ist)

 

SERANG – Penghentian kasus alias SP3 yang menjerat salah satu bos tambang emas ilegal MT oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten mendapat sorotan dari aktivis dan pemerhati kebijakan publik.

Selain dinilai janggal, proses penghentian kasus berakibat pudarnya supremasi hukum di tengah masyarakat yang kian dibayangi oleh bencana alam akibat praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sekitar Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

“Jika seseorang telah menjalankan proses hukum (dipenjara) dan dia mengulangi lagi maka seharusnya tindak pidananya diproses lagi,” kata Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, Moch Ojat Sudrajat, Rabu (20/5/2020).

Oleh beberapa pihak, Polda Banten menghentikan perkara atas kasus yang menjerat MT menemui kejanggalan. Ada dua alasan yang diberikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten terkait kasus tersebut. Pertama, dihentikan karena sudah pernah diproses hukum oleh Bareskrim Polri. Kedua, Polda Banten tidak pernah menetapkan status tersangka.

Pada alasan pertama dikemukakan saat ekspose di hadapan awak media Rabu, 15 April 2020 lalu. Drektur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifudin menyatakan satu tersangka berinisial MT dihentikan proses penyidikannya alias SP3 karena pernah disidik oleh Bareskrim Mabes Polri.

“Dasar SP3 karena keterangan saksi ahli, keterangan saksi di TKP dan petikan putusan dari Pengadilan Lebak. Ini nebis in idem, khawatir kami dipersalahkan,” kata Nunung.

Barang bukti yang pernah disita dalam perkara MT yakni 4 unit dompeng atau mesin penggerak, 288 besi gulundung, 3035 karung berisi lumpur hasil pengolahan emas.

Pada perkembangan selanjutnya, Polda Banten di hadapan mahasiswa Lebak yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Mahasiswa Banten (FSMB), bahwa Polda Banten tidak pernah menetapkan status tersangka terhadap MT saat audensi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, Kamis (14/05/2020).

“Pas nanya soal penetapan tersangka, jawabannya bahwa Polda tidak menetapkan beliau (MT) sebagai tersangka. Polda ini lempar batu, seolah Polda Banten tidak mau salah dan salahnya ada di Mabes Polri. Kami malah diminta menanyakan ke Mabes Polri bukan Polda Banten,” kata Ketua FSMB Azis Awaludin.

Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Joko Winarto mengatakan, berdasarkan keterangan aparatur setempat bahwa MT tidak lagi menjalankan aktivitas tambang ilegal pasca dibebaskan dari tahanan.

“Setelah di penjara tidak ada penambangan lagi, kami sudah cek RT, RW, Kepala Desa. Nggak ada (aktivitas penambangan ilegal),” ujarnya. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini